1 Juli 2025

`

Jadi Saksi Sengketa Tanah Temas, Polisi Ini Juga Merasa Ditipu

2 min read
Para saksi yang juga anggota Polisi dan terdakwa saat menjalani persidangan di PN Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Anggota Polres Batu, Rudi Yulianto, menjadi saksi persidangan dalam sengketa tanah di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Malang, Senin (27/07/2020) siang. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sempat dimintai tolong terdakwa (Sunarko), untuk menghubungkan dengan pemilik tanah di sebelah tanah Sunarko.

 

“PAK SUNARKO pernah meminta tolong saya untuk menghubungkan ke pemilik tanah di sebelahnya, untuk meminta fasum (fasilitas umum). Dari fasum itu agar bisa ke lokasi tanahnya Pak Narko. Saya juga mencegah, saat terjadi pembongkaran tembok oleh terdakwa,” terangnya, dalam persidangan.

Rudi melanjutkan, dalam permasalahan ini,  ia mengaku menjadi korban. Pasalnya, salah satu saudaranya telah membeli tanah kavling kepada terdakwa. Bahkan Rudi sempat menanyakan kepada Sunarko tentang surat-suratnya. Saat itu dijawab, surat sedang dalam proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hal itu membuat Rudi percaya. Namun ternyata tanahnya ada rmasalah. Padalah sudah dibayar lunas, senilai  Rp 270 juta.

Dari keterangan saksi itu, terdakwa tidak membantahnya. “Sempat ditawarkan kepada saya. Tapi  karena tidak ada uang, tak informasikan ke saudara saya di Jakarta. Mereka komunikasi sendiri, dan terjadilah jual beli di depan notaris. Nilainya sekitar Rp 270 juta. Hal ini sebenarnya tidak akan terjadi kalau tidak keluar surat dari Kelurahan Temas,” lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Peuntut Umum (JPU),  Maharani, SH, menjelaskan, pada lanjutan sidang kali ini, pihaknya menghadirkan satu saksi yang dimintai keterangan. Sedangkan saksi lain, Amin yang juga anggota Polisi (bersaksi di sidang sebelumnya) hadir di belakang dan tidak dimintai kesaksian.

“Pak Rudi dikenalkan Pak Amin kepada terdakwa, Sunarko. Selanjutnya, terdakwa Sunarko minta tolong Pak Rudi untuk dihubungkan dengan pemilik tanah di sebelahnya untuk pinjam fasum,” terang JPU.

Kasus ini berawal dari munculnya riwayat surat tanah dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu dan ditandatangi Lurah Temas, Tantra Soma Pandega. Dari surat itu, digunakan terdakwa untuk menguasai. Bahkan terjadi pembongkaran tembok batas, 15 Juli 2019 oleh terdakwa, karena merasa memiliki hak.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Juanto, SH, MH, hakim anggota, Isrin Surya Kuarniasih, SH, MH, dan Intan Tri Kumalasari, SH. (aji/mat)