Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Polres Malang, dan Polres Batu, pada tahun 2022 ini menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi.
INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi, menjelaskan, sosialisasi ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait banyak pungutan di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (SDN/SMPN).
Selanjutnya Tim Saber Pungli Kabupaten Malang —-khususnya Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen, dan Polres Malang— melakukan soisialisasi ke sekolah-sekolah,khususnya SDN/SMPN, yang dikoordinir oleh Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan.
“Dalam sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Malang, menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres Malang, dan Polres Batu sebagai narasumber, mengumpulkan para kepala sekolah, baik SDN maupun SMPN di masing-masing Korwil Dinas Pendidikan, lalu memberikan sosilisasi hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan pungutan,” jelas Tridiyah Maistuti, Kamis (22/09/2022) siang.
Hal ini seperti yang dilakukan di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Bululawang, Kamis (22/09/2022) siang. Pada kegiatan ini, tim gabungan melakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan.
“Dalam sosialisasi ini, para kepala sekolah atau bendahara yang diundang dalam acara itu, sekaligus melakukan konsultasi. Misalnya, jika mereka melakukan suatu kegiatan, lalu memunguut uang dari siswa, apakah termasuk pungli atau tidak? Nah, dalam hal ini APH (Aparat Penegak Hukum) akan memberikan masukan,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini menjelaskan, biasanya antara komite sekolah, wali murid, dan pihak sekolah, ketika punya kegiatan namun dananya tidak tercukupi, akan melakukan pungutan kepada para murid. “Nah, apakah semacam ini termasuk pungli atau tidak? Pihak APH-lah (kejaksaan dan polres) yang memberikan penjelasan saat sosialisasi,” ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2022 ini, karena keterbatasan waktu, sosialisasi hanya bisa dilaksanakan di 28 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sasarannya, para kepala sekolah SDN/SMPN, bendahara, ketua komite, dan korwil. (bri/mat)