1 Juli 2025

`

Ingatkan Kode Etik, IPHI Prihatin Advokat Pukul Hakim

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) prihatin dengan insiden kekerasan yang dilakukan Advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini. Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH mengatakan pentingnya kembali mengingat kode etik advokat untuk melawan rasa frustrasi sebagai penyebab munculnya tindakan kekerasan.

 

 

Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH.

“PERISTIWA advokat melakukan kekerasan pada hakim memang jarang, tapi di beberapa negara lain pernah terjadi, seperti di Kazakhstan dan baru saja juga ada di Pakistan. Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi, “kata Rahmat. Rahmat mengatakan rasa frustasi itu manusiawi dan bisa melanda profesi apapun. Namun masalah itu bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat. Satu diantaranya tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

“Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang. Selain itu, tanda kutip tidak ada seorang pun advokat yang bisa menjamin Pekerjaan Yang Baik, seperti halnya rasa keadilan yang sifatnya relatif. Misalnya, seorang terdakwa berharap dirinya dibebaskan tetapi advokat berpendapat pengurangan hukuman dari ancaman hukuman maksimal sudah merupakan hasil pekerjaan yang baik, ” jelas Rahmat, Sabtu (27/07/109).

Selain itu, Rahmat berharap sikap sportif yaitu bisa menerima keputusan menang atau kalah dalam pengadilan harus ditumbuhkan pada klien maupun pada diri seorang advokat. “Apabila penyelesaian musyawarah mufakat sebagai upaya mencapai win-win solution tidak berhasil, terpaksa digunakanlah sistem peradilan yang sifatnya adversarial, win-lose situation, dengan pilihan menang atau kalah. Dalam kasus perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, masih ada tingkatan peradilan berikutnya, tanpa harus menggunakan kekerasan, ” ungkapnya.

Seorang advokat juga harus mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya jika menganggap permasalahan kliennya sebagai permasalahan pribadi untuk dirinya sendiri. “Sebab, ketidak-obyektifan ini akan mengakibatkan kekeruhan dalam pikiran sehingga akan berlanjut kepada tindakan-tindakan tidak profesional dalam menjalankan profesinya, ” imbuh Rahmat. Saat ini, perkara Desrizal telah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan melawan pejabat sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP. (ang)