4 Oktober 2024

`

Hakim Tolak Gugatan Warga ke PT KAI

2 min read
Kuasa Hukum PT KAI, Riska Yurina, SH.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, menolak gugatan warga sekitar Jl. Sartono, SH, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, yang menggugat PT KAI. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan warga.

 

PUTUSAN itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Imron Rosadi, SH, MH,  dalam lanjutan sidang di PN Malang, Kamis (11/06/2020).

Kuasa Hukum tergugat (PT.KAI.), Malvin, SH, serta Riska Yurina, SH, menerangkan, dengan putusan itu, ia berharap, warga yang memperkarakan dalam perkara ini, dapat menghormati keputusan pengadilan tersebut. Selain itu, warga yang sekiranya masih menempati lahan PT KAI, mengetahui keadaan hukumnya dan berprinsip saling menghormati.

“Dengan berprinsip saling menghormati, terhadap warga yang sekiranya masih menempati, jika PT KAI menggunakannya, warga diminta meninggalkannya tanpa ada tuntutan hukum,” terangnya usai sidang.

Terkait dengan perkara yang sudah diputus, Rika mengaku tidak akan melakukan upaya hukum balik. Namun, jika nantnya ada warga lain yang melakukan upaya hukum, pihaknya tidak  segan-segan untuk menuntut balik, baik perdata maupun pidana.

“Jadi gugatan itu telah ditolak saluruhnya. Beberapa pertimbangan hakim di antaranya alas hak atau bukti kepemilikan. Tanah itu milik kami (PT. KAI) dan akan dipergunakan,” lanjutnya.

Selain itu katanya, majelis hakim berpandangan bahwa proyek penggunaan lahan tersebut, bukan proyek strategis nasional. Warga juga sudah menyerahkan rekening, sehingga bisa ditransfer uang boyong dari PT KAI.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Faris Aldiano Phoa, SH, dan Victor Marpaung, SH, menerangkan, pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim.

“Terkait kepemilikan, warga tidak pernah mempermasalahkan. Tapi sudah menguasai sejak tahun 1980. Karena stereliasi, warga dalam kategori terdampak. Dan telah ada Perpresnya. Dengan putusan itu, kami sedang mengkaji untuk memprtimbangkan upaya hukum lain,” terangnya.

Sementara itu, Uswatun Hasanah, salah aatu warga yang berdampak atas sterilisasi PT KAI berharap, akan ada ganti rugi yang lebih layak. “Kami mengikuti langkah dari kuasa hukum. Sampai dimana, apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami berharap, ada ganti rugi yang lebih layak,” harapnya.  (ide/mat)