1 Juli 2025

`

Hadapi Gugatan Warga, PT KAI Cukup 2 Orang Saksi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – PT Kereta Api Indonesai (KAI), selaku tergugat, menghadirkan 2 saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (23/04/2020) siang. Kedua saksi itu, Wahyu, scurity PT KAI yang direkrut dari perusahaan outsourching serta Basuki Rahmat, kontraktor yang diberi tugas membersihkan lokasi bongkaran rumah.

 

 

Kuasa Hukum PT KAI, Malvin,SH, dan Sisca,SH, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“KAMI menghadirkan dua orang saksi, dari security dan kontraktor. Mereka telah memberikan kesaksian yang sangat penting artinya,” terang Kuasa Hukum PT KAI, Malvin, SH, dan Sisca, SH, usai persidangan.

Ia menjelaskan, untuk saksi Wahyu telah memberikan keterangan bahwa para tergugat telah sepakat menyelesaikan permasalahan. “Buktinya, para penggugat telah menyerahkan nomor rekening ke PT KAI. Rekening itu untuk pengiriman uang,” lanjutnya.

Kemudian, kata Malvin, saksi Basuki menjelaskan, bahwa saat mendapat tugas membersihkan lokasi, kondisi rumah sudah tinggal sisanya. Sudah tidak utuh lagi. “Saksi Basuki mengatakan, saat membersihkan lokasi, tinggal sisa rumah. Tinggal dinding sedikit, karena atap rumah berserta kusennya sudan tidak ada. Sudah diambil pemiliknya, mungkin mau digunakan lagi,” terang Malvin.

Artinya, menurut Malvin, dari keterangan dua orang saksi itu, dirasa sudah cukup. Sehingga merasa tidak perlu untuk menghadirkan saksi lagi.

Bagaimana dengan penggugat yang ingin menerapkan Perpres Nomor 62 Tahun 2018? Malvin menjelaskan jika hal itu sebagai panduan pelaksanaan proyek strategis nasional atau non strategis nasional. “Kalau perpres itu ada ketentuannya masing-masing. Yang ini tidak masuk kategori strategis atau non strategis nasional. Ini adalah korporasi yang ingin menertibkan asetnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga di kawasan Jl. Sartono, SH, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, keberatan dengan sterilasi yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), mengingat yang digunakan dasar sterilisasi adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) dan Perpres Nomor 62 Tahun 2018. (ide/mat)