Grebek Pabrik Narkoba di Malang, Polisi Amankan 8 Tersangka
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jatim, dan Polresta Malang Kota, menggrebek sebuah rumah di Jl. Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga jadi pabrik narkoba, Selasa (02/07/2024) lalu. Ini pabrik narkoba terbesar di Indonesia, karena mampu memproduksi 4.000 ribu butir ektasi perhari.

KEPALA Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut, ada 8 orang tersangka digelandang dari lokasi pabrik yang memproduksi narkoba tersebut. Sejumlah barang bukti juga diamankan. “Dari jumlah tersangka itu, 3 orang ditangkap di Jakarta dan 5 lainya di Kota Malang. Para tersangka itu berbagi tugas,” katanya, Rabu (03/07/2024) di Malang.

Tersangka YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi. Empat tersangka lainnya, FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). membantu menyiapkan peralatan “Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir, yakni, RT (23), IR (25), dan HA (21),” jelas Komjen Wahyu Widada, saat ungkap kasus di lokasi pabrik narkoba, di Jl. Bukit Barisan, Kota Malang.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir pil extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Selain itu ada juga barang bukti berupa prekursor narkotika 200 (dua ratus) liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

Petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika namun dipakai sebagai pendukung pembuatan narkotika. Di antaranya, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit mesin pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) “Di Kota Malang ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” terang Komjen Wahyu Widada.
Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. “Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5.350.000 jiwa,” pungkasnya.
Pabrik narkoba di Jl. Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang diungkap Bareskrim Polri, Selasa (02/07/2024) ini menjadi yang terbesar di Indonesia, karena mampu memproduksi 4.000 ribu butir ektasi perhari. Dari semua barang produksinya, jika dikonversikan nilai uang mencapai Rp 143 miliar lebih.
“Pengungkapan pabrik produksi Clandestine Laboratory Narkotika sintetis ini menjadi yang terbesar di Indonesia. Karena mampu memproduksi cinte. Selain itu, untuk kapasitas produksi, mampu menghasilkan 4.000 butir ektasi per hari,” terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, saat ungkap kasus di lokasi penggerebekan.
“Beruntung pabrik ini bisa segera terungkap. Jika tidak, bukan tidak mungkin bisa memproduksi lebih banyak lagi. Mengingat tempat beroperasinya masih memungkinkan untuk penempatan mesin produksi lagi. Terima kasih atas kerjasama semua pihak, sehingga bisa cepat terungkap,” imbuhnya.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, pengungkapan itu hasil pengembangan sebelumnya di gudang penyimpanan di Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Nomor 60 Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. (aji/mat)