Gegara Video Porno, Warga Sukun Senggol Payudara
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – LPS (34), warga Kecamatan Sukun Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, di rumahnya, Rabu 25 September 2024. Ia ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan, kepada korban inisial NPA (12).

KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Hal itu, berawal dari laporan keluarga korban kepada petugas.
“Dan dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, peristiwa terjadi Sabtu 21 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. TKP nya di sebuah jalan gang di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis 26 September 2024.
Saat itu, lanjut Kasat, korban bersama kawannya pulang sekolah. Kemudian berjalan di sebuah gang di Jalan Arief Margono Kecamatan Klojen. Tiba tiba dari arah belakang, datang dua orang berboncengan naik sepeda motor.
“Ketika sudah dekat, tersangka yang dibonceng, langsung memegang payudara korban. Sambil sepeda motor terus melaju ke arah depan,” lanjutnya.
Setelah itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari penyelidikan, tersangka mengaku iseng melakukan perbuatannya dan telah menyesalinya.
“Dan ia mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno dan belum menikah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 6A UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (aji)