1 Desember 2024

`

Operasi Tumpas, Polresta Malang Kota Gulung 31 Tersangka

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba digulung petugas Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Tersangka dengan berbagai peran masing masing itu, diringkus selama Operasi Tumpas Semeru 2024, mulai 11 – 22 September 2024.

 

Para tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari para tersangka, ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, hingga penyedia atau pemasok narkoba.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024, 31 tersangka diamankan dari 22 kasus. Barang bukti, ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan okerbaya pil dobel L sebanyak 151.194 butir,” terang Kombew BuHer saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis 26 September 2024.

Ian menjelaskan, dukungan masyarakat sangatlah penting. Karena masalah narkoba, adalah tugas dan tanggung jawab bersama.

“Kami juga tegaskan, bahwa tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, sebagian dari penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Di tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, kami menangkap kurir ganja 42 kilogram berinisial MS. Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan yang mengarah ke jaringan YN. Sekaligus pemilik barang tersebut,” jelasnya.

Prosesi penangkapan, dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Dari tersangka YN, diamankan barang bukti ganja 37,1 kilogram. Rencananya, akan dijual ke beberapa daerah Jawa Timur .

“Dari keterangan YN, ganja didapat dari daerah Sumatera. Dan kasus narkoba ini masih terus kami dalami, untuk mencari tahu siapa pengendalinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (aji)