Ganja Sawojajar Tembus Pasar Jawa Barat
2 min read*Reporter : edy master
Para tersangka yang diduga menanam ganja dan berhasil digrebek Polisi di Jl. Jaya Srani IX, Perumahan Sawojajar II, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (22/04/2018) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, diduga sudah lama beroperasi. Bahkan, kabarnya, selain dipasarkan di Malang, barang haram tersebut sudah diedarkan hingga Jawa Barat.
Buktinya, selain 36 pohon ganja siap panen, di lokasi yang sama ditemukan juga ganja kering dengan berat 911,41 gram, biji kering ganja dengan berat 11,84 gram, batang dan ranting ganja dengan berat 365 gram dan 2 buah timbangan.
“Tidak hanya di Malang. Barang haram tersebut diduga sudah dikirim ke Jawa Barat,” tutur Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat, kemarin (24/04/2018) di kantornya.
Ia melanjutkan, selain berhasil mengamankan “daun surga”, Polisi juga mengamankan beberapa sarana komunikasi yang diduga digunakan untuk berhubungan dengan pihak yang membutuhkan barang, seperti 4 unit HP berbagai merk.
Kini, keempat tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang. Mereka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan puluhan pohon ganja siap panen di salah satu rumah di Jl. Jaya Srani IX, Perumahan Sawojajar II, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (22/04), sekitar pukul 05.00 WIB.
Selain tanaman ganja, Polisi juga mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah Adip (23), warga Jl. Aluminium, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; Haki (25), warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; Dio (21), warga Jl. Dewandaru, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta Dimas (27), warga Jl. Bantaran, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (*)