Ganja siap panen, diamankan Polisi dari Sawojajar
1 min readReporter : Edi Master
Malang, Empat orang tersangka, Adip (23) warga Jl. Aluminium, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Haki (25) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Dio (21) warga Jl. Dewandaru, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, serta Dimas (27) warga Jl. Bantaran, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, digelandang Satuan Reskoba Polres Malang Kota, dari Jl. Jaya Srani IX, Perumahan Sawojajar, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/04), sekitar pukul 05.00 WIB.
Keempat orang tersebut digulung atas dugaan keterlibatan dalam kasus temuan dan kepemilikan puluhan pohon ganja yang ditanam pot bunga di pekarangan rumah. Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan atas penangkapan tersebut. Dirinya turun langsung dalam dan memimpin penggerebekan, yang berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya.
“ Ada sekitar 36 pohon ganja yang ditanam para pelaku di sepetak lahan di dalam rumah. Pengungkapan ini sendiri berawal dari penangkapan seorang tersangka, dan kami lakukan pengembangan,” tuturnya, Minggu (22/04). Kasat menlanjutkan, ketinggian pohon ganja sendiri sudah sekitar 1 meter dan siap panen. Lokasi rumah tempat tanaman ganja, tidak terlihat mencurigakan dari luar. Mengingat, rumah tersebut berada di kawasan perumahan padat.
Penggerebekan dilakukan dengan mengerahkan para buser narkoba, serta dikawal petugas bersenjata lengkap. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolresta Malang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kita masih memproses para tersangka, karena dan masih kita kembangkan,” pungkas Syamsul.