Ganggu Masyarakat, Lantas Makota Razia Knalpot Brong
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Satlantas Polresta Malang Kota, merazia sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yang tak sesuai standar, Selasa (14/07/2020) siang. Ini dilakukan karena banyak warga yang komplain karena keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong itu mengganggu lingkungan dan memekakkan telinga.
KASATLANTAS Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, penindakan dilakukan karena banyak masyarakat mengeluhkan suara yang tidak standar.
“Cukup banyak masyarakat yang komplain, khususnya saat malam akhir pekan. Banyak anak yang memakai sepeda motor dengan knalpot tidak standar (brong). Ini sangat mengganggu masyarakat,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Selasa (14/07/2020) siang.

Dalam razia itu, sejumlah kendaraan ditilang. Menurut Kasat Lantas, penindakan tidak dilakukan hanya saat akhir pekan, tapi juga pada hari-hari biasa. “Dalam satu hari, biasanya ditemukan rata-rata 10 hingga 15 sepeda motor yang tidak standart. Kendaraan itu kami tilang,” lanjutnya
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menerangkan, para pemakai knalpot brong ini dijerat Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan operasi khusus untuk menindak pelanggar knalpot brong. “Apabila petugas di lapangan melihat ada pengguna sepeda motor memakai knalpot tidak standar, langsung ditindak,” imbuhnya.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot tidak standar/brong. Lebih baik gunakan knalpot sesuai standar dari pabrikan, karena suaranya tidak mengganggu masyarakat. (ide/mat)