9 Februari 2025

`

Setelah Satu Bulan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan di Ladang Jagung

2 min read
Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yade Setiawan ujung,S.H,S.I.K,M.Si merilis tertangkapnya terduga pembunuhan di ladang tebu, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan kasus pembunuhan yang terjadi di ladang tebu Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap juga. Ini setelah Polisi menangkap Muhamad Syaikoni (39), warga Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Selasa (21/05/2019).

 

KEPADA awak media, Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yade Setiawan ujung, S.H, S.I.K, M.Si menerangkan, tertangkapnya terduga pelaku pembunuhan ini berkat kerja keras jajaran Polres Malang, setelah mendalami keterangan dari beberapa saksi.

Beginilah kondisi mayat Pardi saat ditemukan pertama kali, sebulan yang lalu, di sebuah ladang jagung.

“Ada dua orang saksi yang mengetahui tersangka berada di lokasi kejadian. Selain itu, dari hasil olah TKP, juga ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada tersangka,” terang Kapolres Malang kepada wartawan, Selasa (21/05/2019).

Sebelumnya, korban, Pardi (58), ditemukan di ladang jagung dengan kondisi luka di bagian wajah akibat benda tajam. Pardi sebelumnya sempat dinyatakan sebagai  Mr.X (mayat yang tak dikenal), karena sewaktu ditemukan tidak ada satu pun identitas yang melekat di tubuhnya.

Namun berkat pemindaian sidik jari, diketahui korban pembunuhan di Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Jumat (12/04/2019)  itu adalah Pardi (58), warga Dusun Gandon Barat, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Akibat ulahnya yang diduga menghabisi nyawa Pardi, Syaikoni dijerat pasal pembunuhan. “Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tegas Ujung. (diy)