2 Juli 2025

`

Empat Pukulan, Pegawai AC Langsung Tewas

2 min read
Polisi saat merilis Imron, tersangka pembunuhan di bengkel AC.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tersangka pembunuhan di dalam bengkel AC mobil Jl. Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur,  Imron (18), warga Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperagakan 22 adegan saat menjalani rekonstruksi, Senin (28/09/2020) siang. Dalam adegan itu, terdapat 4 kali pukulan ke tubuh korban.

 

Para petugas penyidik dari Polresta Malang Kota sedang melakukan rekonstruksi di bengkel AC.

 

KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, melalui KBO Reskrim, Iptu Rudi Hardjanto menerangkan, dalam rekonstruksi ini, sudah jelas aksi tersangka. “Ada 22 adegan. Tersangka memperagakan dengan jelas dan gamblang melakukan pemukulan. Rekonstruksi ini untuk mempermudah Jaksa melakukan penuntutan. Temuannya sama dengan apa yang di BAP,” terangnya.

Tersangka memperagakan aksinya kepada korban.

Iptu Rudi Hardjanto menambahkan, dari empat kali pukulan itu, pukulan pertama  dilakukan di kepala korban, Redi Setyo (20), warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang,  bagian atas. Pukulan kedua di bawah kepala, pukulan ketiga di pundak sebelah kanan, keempat pada bagian dada korban. “Pada pukulan ketiga, korban jatuh dari sebelah posisi duduk menjadi terlentang. Pada saat korban jatuh itu, tersangka memukul lagi di bagian dada korban,” lanjut Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, sebelumnya tersangka telah mengambil palu, kemudian  ditaruh di atas lemari kamar. Tersangka merasa dendam kepada korban yang sering mengejeknya. Di hari itu puncaknya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan.

“Setelah dipukul beberapa kali, korban meninggal,  kemudian tubuhnya diutup menggunakan jaket milik korban. Selanjutnya, tersangka kabur. Dari analisa penyidik, pembunuhan berencana, karena ada jeda dari awal sampai beraksi,” pungkas Rudi.

Terkait aksi tersangka, tersangka terancam pasal 340 KUHP  dengan ancaman hukuman seumur hidup atau  hukuman mati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Anis tampak hadir dalam  rekonstruksi itu. “Saya diundang untuk menyaksikan rekonstruksi. Untuk penuntutan, akan kami sampaikan pada saat penuntutan di persidangan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Redi Setyo (20), warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang,  ditemukan tewas di dalam sebuah bengkel AC servis mobil, Family, di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (03/09/2020) lalu. Korban ditemukan oleh temannya yang juga bekerja di tempat yang sama saat hendak bekerja di tempat yang sama.

Saat itu,  saksi yang merupakan teman korban,  datang ke bengkel. Usai membuka pintu bengkel, saksi mendatangi kamar korban, kemudian membangunkannya yang saat itu dalam posisi terlentang tertutup jaket.

Saksi mengira korban masih tertidur. Namun saat dipanggil, tidak ada respon sama sekali. Akhirnya ia membuka jaket yang menutupi korban.  Selanjutnya, saksi menghubungi Polsek Blimbing. Kemudian Polsek Blimbing langsung berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Malang Kota, mendatangi lokasi kejadian.

Antara pelaku Imron (18) dan korban Redi (20) adalah teman main satu kampung di daerah Jabung, Kabupaten Malang. Kemudian bekerja di tempat yang sama sebagai cleaning service. (aji/mat)