30 Juni 2025

`

Dua Warga Malang Kuras ATM Rp 498 Juta

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua penggarong mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Ardi (28),  warga Dusun Lemah Duwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan Affian (33), warga Dusun Druju, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Kepastian hukuman tersebut setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/03/2022). 

 

Dua terdakwa pembobol ATM menjalani sidang putusan di PN Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/03/2022).

 

KASI Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, menjelaskan, keduanya, terbukti bersalah melakukan pecurian mesin ATM di Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena, Kota Malang, pada  24 dan 26 Agustus 2021.  Pada  24 Agustus 2021, keduanya berhasil menggondol uang sejumlah Rp 250 juta. Sedangkan pada 26 Agustus 2021 berhasil membawa  Rp 248 juta.

Sebelumnya, Affian merupakan pegawai pada bagian monitoring mesin ATM di PT. Kejar (perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengisi dan maintance mesin ATM).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Winda Yudhita, SH,  menuntut pidana penjara kepada Ardi 3 tahun 6 bulan. Sementara Affians dituntut 5 tahun. Didasarkan pada Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH.

Eko Budisusanto menerangkan kronologis pencurian. Saat itu, Affian bertugas pada piket malam. Tanpa sepengetahuan petugas lain, melihat jadwal pengisian yang tunai. Kemudian masuk ruang monitoring untuk mengambil kunci serep mesin ATM Bank Mandiri. Kemudian menghubungi Ardi dan memberitahukan lokasi mesin ATM yang menjadi sasaran.

Pada  Selasa,  24 Agustus 2021,  sekitar pukul 05.00 WIB, Affian dan Ardi mengambil uang Rp.250.000.000. Dalam beraksi keduanya  menggunakan kunci brankas yang telah dibawanya.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, Ardi dan Affian mengambil decorder penyimpanan rekaman CCTV.  Tujuannya, agar rekaman perbuatannya tidak terekam.

Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Ardi dan Affians kembali mendatangi mesin ATM di depan garasi PO. Zena. Selanjutnya mengambil uang Rp. 248.400.000.

“Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan  menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” pungkas Eko. (aji/mat)