20 April 2025

`

Dua Remaja Embat Tabung LPG

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – BRP (17) dan RS (16) keduanya warga Jalan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tertangkap tangan, saat berusaha membawa tabung LPG 3 Kg dan sepeda angin, Senin (18/02/2019).

 

 

Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian, BRP dan RS saat diperiksa penyidik UPPA Polres Malang.

MENURUT Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda. Yulistiana Sri Iriana, kedua remaja di bawah umur tersebut kepergok warga saat mencuri sepeda angin dan tabung gal LPG di rumah Igetta Wempy Triswidiananda (30) warga Perum Graha Pulau Emas, Dusun Ringinanom, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kejadiannya dinihari tadi sekira pukul 02.30, beruntung warga yang mengetahui tindakan tersangka, tidak memukulinya. Keduanya langsung diserahkan ke Polsek Karangploso,” terang Kanit PPA Polres Malang.

Menurut Yulis, kedua orang remaja tanggung tersebut terpaksa mencuri karena habis merusakan sepeda motor orang tuanya. “Menurut pengakuan tersangka BRP, dia habis menjatuhkan sepeda motor orangtuanya, karena takut dan tidak punya uang untuk biaya perbaikan, maka terpaksa mencuri,” jelas Yulis.

Dalam pengakuannya BRS mengajak RS untuk menjalankan aksinya. “Saya mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki motor milik ayah. Motornya tidak bisa dipakai karena habis saya jatuhkan. Untuk memperbaiki harus turun mesin,” ucap tersangka BRP.

“Saya kemudian mengajak RS, kami kemudan berboncengan sepeda,” papar BRP.

Saat melintas di depan rumah Wempy, keduannya melihat ada sepeda angin dan tabung LPG diteras rumah korban. Tanpa pikir panjang, keduanya langsung mengembat barang milik Wempy, nahas aksi keduanya diketahui warga.

“Kami baru kali ini mencuri, itu juga terpaksa,” ujar BRP lirih.

Meskipun mengaku terpaksa mencuri, BRP dan RS dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, keduanya pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Malang.(diy)