26 Maret 2025

`

Ditagih Hutang, Dibayar Celurit

2 min read
Mujiono alias Tono, tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mujiono alias Tono (43),  warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk petugas kepolisian, Rabu (05/09/2018) karena membacok Ahmad Ali Setyono (41), warga Dusun Harjokuncaran, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

 

Sabit yang dipakai Mujiono alias Tono membacok Ahmad Ali Setyono.

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska membenarkan penangkapan Tono yang sempat buron. “Tadi malam, pukul 01.45 WIB, tersangka penganiayaan berinisial MJ alias T dibekuk tim gabungan dari Polsek Wajak dan Polres Malang di rumah sementaranya di Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak,” terangnya, Rabu (05/09/2018).

Baju penuh darah yang dipakai Ahmad Ali Setyono.

Menurut Kasubag Humas Polres Malang, kejadian bermula pada Jumat (31/08/2018), korban, Ahmad Ali Setyono mendatangi pelaku untuk menanyakan uang cicilan sepeda motor yang seharusnya dibayarkan oleh Tono. “Saat ditagih hutang, pelaku merasa tersinggung karena menurutnya dilakukan bukan pada tempatnya. Kemudian terjadi cek cok,” jelasnya.

Adu mulut pun semakin panas. Tidak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian memukul korban menggunakan sabit yang dipegangnya. “Akibatnya, korban menderita luka di dahi sebelah kiri. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara),”papar Aska.

Tidak terima dianiaya pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Wajak. Sayang, Mujiono alias Toni kabur. Penyelidikan Polisi pun membuahkan hasil, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Tidak menunggu lama, tim gabungan Polsek Wajak dan Polres Malang langsung membekuk pelaku di rumah sementaranya. “Pelaku ditangkap saat sedang tidur, dan petugas juga mengamankan sabit yang digunakan pelaku sebagai alat bukti,” tegas Aska.

Akibat ulahnya, Mujiono kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Wajak. “Kepada tersangka penyidik mengenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,”pungkas Aska.  (diy)