Bea Cukai Amankan 225.500 Rokok Ilegal
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC TM) Malang, mengamankan 225.500 batang rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 83.435.000 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (03/09/2018).
PENGAMANAN itu berawal dari penggeledahan tempat penimbunan dan penyimpanan rokok ilegal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (03/09/2018).
Pelaksana Harian Kepala Kantor KPPBC TM Malang, Tri Hartana menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan penimbunan rokok ilegal, petugas cukai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Salah satu tugas kami bertugas melakukan pengawasan, sekaligus penindakan. Saat ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti. Akhirnya, berhasil diamankan barang ilegal kena cukai, dari Desa Panggungrejo,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Rabu (05/09/2018).
Ia melanjutkan, dalam penggeledahan itu, sebanyak 25 karton rokok ilegal yang berisi 225.500 batang rokok diamankan. Jika diuangkan mencapai sekitar Rp 56.375.000, dengan potensi kerugian sekitar Rp 83.435.000.
“Perbuatan dengan penimbunan barang ilegal itu, terancam Pasal 56 jo 66 Undang Undang nomor 39 tahun 2007. Saat ini, barang hasil sitaan diamankan di kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Hartana.
Sementara itu, Suryaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP BC TM Malang menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar kepabeanan. Informasi dari masyarakat, menjadi hal yang penting sebagai petunjuk awal untuk melakukan penindakan.
“Setiap pelanggaran Kepabeanan, pasti dilakukan penindakan. Tentunya, sesuai dengan aturan yang ada di Undang Undang,” katanya. (ide)