Dari Luar Tampak Toko Biasa, di Dalam Jual 363 Botol Miras
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ratusan botol miras diamankan petugas gabungan dari salah satu toko kelontong di kawasan Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (25/03/2024) dini hari.

SAAT ITU, mulai pukul 21.00 – 00.30 WIB, sejumlah petugas yang beranggotakan Satuan Samapta Polresta Malang Kota, Satpol PP, Kodim 0833/Kota Malang, Pasukan Garnesun, dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, melakukan patroli.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, SH, MH, menjelaskan, operasi menyasar toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadhan.
“Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras. Karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa. Namun saat diperiksa ditemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko,” terang Kompol Wiwin.
Selanjutnya, pemilik toko dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan), karena menjual miras sembunyi-sembunyi.
Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing. Di sini petugas menemukan salah satu toko di Jalan LA Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor. Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C. Saat diperiksa izinnya hanya untuk golongan A. “Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang,” lanjut Kompol Wiwin.
Polresta Malang Kota terus melaksanakan operasi selama bulan Ramadhan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri atau gabungan. Tujuannya, sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan sekaligus menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024.
Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan, SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati. “Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum. Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,” katanya. (aji/mat)