COVID-19 Mereda, UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang Mulai Gelar Sidang Pasar
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Tahun Anggaran 2021 ini kembali melaksanakan Sidang Pasar untuk menggaet Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Langkah ini ditempuh setelah melihat kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai melandai.
“MEMANG benar, pada Tahun Anggaran 2021 ini, program Sidang Pasar kembali berjalan normal, seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika belum terjadi pandemi COVID-19. Saat ini, sedang berlangsung di Pasar Lawang. Rencananya dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa (01/03/2021) hingga Kamis (04/03/2021),” terang Kepala UPT Metrologi Legal, Prayitno, SE, Rabu (03/03/2021) siang.
Sejak Januari – hingga awal Maret 2021 ini, masih kata Prayitno, program Sidang Pasar baru dilaksanakan di Pasar Lawang. Pada Maret ini, selain di Pasar Lawang, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di beberapa pasar tradisional lainnya, meliputi Pasar Singosari, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Pasar Kasembon. “Sedangkan jadwal untuk bulan April, menyusul,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, Msi, menjelaskan, ada beberapa pertimbangan mengapa program ini dilaksanakan lagi. Di antaranya, COVID-19 sudah mulai melandai, vaksin sudah dilaksanakan, dan pergerakan ekonomi sudah mulai menggeliat. “Makanya, Sidang Pasar dijalankan kembali, seperti juga pengenaan Retribusi Pasar kepada para pedagang, tahun 2021 juga sudah berjalan normal kembali,” terangnya.
Terkait dengan Retribusi Pasar, mantan Kepala Bagian Perekonomian ini menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 ini, sudah tak ada lagi penghapusan Retribusi Pasar. “Artinya, Retribusi Pasar tetap dipungut, seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika belum ada pademi COVID-19. Ada beberapa pertimbangan mengapa penghapusan Retribusi Pasar tidak diberlakukan lagi. Di antaranya, COVID-19 sudah mulai melandai, vaksin sudah dilaksanakan, dan pergerakan ekonomi sudah mulai menggeliat,” jelasnya.
Sementara itu, pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 hingga sekarang, ternyata tak berpengaruh besar terhadap kinerja jajaran UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang. Buktinya, sampai akhir tahun anggaran 2020, UPT ini mampu melebihi target pendapatan, dari Rp 400.368.200 menjadi sebesar Rp 409.532.200 atau 102,29%.
“Alhamdulillah, sampai tutup tahun anggaran 2020, realisasi UTTP, WTU, dan PAD sektor Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang berhasil melampaui target dari Rp 400.368.200 menjadi sebesar Rp 409.532.200 atau 102,29%,” terang Kepala UPT Metrologi Legal, Prayitno, SE.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini berasal dari Sidang Kantor, Loko Perusahaan, Loko SPBU, dan Sidang Pasar. Dari total realisasi sebesar Rp 409.532.200 sampai akhir tahun anggaran 2020 tersebut, dari Sidang Kantor menghasilkan Rp 12.554.300. Loko Perusahaan sebesar Rp 228.260.700. Loko SPBU sebesar Rp 162.480.000,00, dan Sidang Pasar sebesar Rp 6.237.200.
Prayitno menjelaskan, pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Malang, memang terjadi perubahan target dari Rp 400.368.200 menjadi sebesar Rp 306.899.100. Penurunan ini dipicu oleh mewabahnya COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Dan, tidak hanya target pendapatan UPT Metrologi yang dikurangi, tapi hampir semua target dinas penghasil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dikurangi, termasuk target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Namun kami bersyukur, karena sampai akhir tahun anggaran 2020, ternyata mampu melebihi target tersebut. Tidak hanya target setelah perubahan (PAK), tapi target sejak awal tahun. Padahal sejak April 2020, kami tidak lagi mengadakan Sidang Pasar, karena khawatir terjadi kerumunan massa yang menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19, ” kata Prayitno.
Prayitno menambahkan, khusus untuk Sidang Pasar, pada tahun anggaran 2020 hanya dilakukan dua kali, di bulan Pebruari dan Maret saja. Tidak digelarnya Sidang Pasar ini untuk mencegah kerumunanan massa dan mencegah penyebaran COVID-19. “Jadi, untuk menghindari penyebaran COVID, kami tidak menggelar Sidang Pasar. Makanya realisasinya pun kecil, hanya Rp 6.237.200, ” terangnya. (iko/mat)