25 April 2024

`

COVID Melandai, Retribusi Pasar Tak Dihapus

2 min read
Situasi pasar tradisional di Kabupaten Malang mulai membaik setelah COVID-19 melandai.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pada tahun anggaran 2021 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak  membebaskan retribusi pasar seperti yang dilakukan tahun 2020.  Pertimbangannya, COVID-19 sudah mulai melandai, vaksin sudah dilaksanakan, dan pergerakan  ekonomi mulai menggeliat. Dengan demikian para pedagang  yang menyebar di 34  pasar tradisional harus membayar retribusi pasar seperti tahun-tahun sebelumnya.

 

Para pedagang di pasar tradisional beraktivitas normal setelah COVID 19 melandai.

 

“MEMANG benar, tahun  2021 ini tidak ada pembabasan retribusi pasar seperti yang dilakukan tahun 2020.  Ada beberapa pertimbangan  mengapa program penghapusan retribusi pasar seperti tahun lalu tidak diberlakukan lagi tahun 2021 ini.  Di antaranya,  COVID-19 sudah mulai melandai, vaksin sudah dilaksanakan, dan pergerakan  ekonomi  sudah mulai menggeliat,” terang  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, Msi, Selasa (02/03/2021) siang.

Dr. Agung Purwanto, Msi

Dengan demikian, masih kata Agung Purwanto,  para pedagang  yang menyebar di 34  pasar tradisional se Kabupaten Malang tetap  harus membayar retribusi pasar seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti yang ditentukan  dalam peraturan daerah. “Alhamdulillah, selama dua bulan berjalan (Januari – Pebruari 2021), pembayaran retribusi pasar berjalan normal dan tak ada hambatan.  Pada tahun anggaran 2021 ini,  retribusi pasar ditarget  sekitar Rp 7,3 miliar,” ujarnya.

Pada tahun 2020, Disperindag Pemkab Malang  membebaskan retribusi pasar sebesar Rp 5.016.560.850 dari target sekitar Rp 7,3 miliar.  Sehingga realisasi retribusi pasar tahun lalu hanya sekitar Rp 2 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, sehingga pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar  berkurang Rp 5.016.560.850.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, Kabupaten Malang mempunyai 34 pasar umum dan 16 pasar hewan.  Dari 34 pasar umum itu,  dibagi lagi menjadi empat kelas. Kelas I, meliputi  Pasar Lawang, Singosari, Kepanjen, Gondanglegi, Tumpang, Dampit, Pujon, Karangploso, Turen,  dan Pasar Sayur Karangploso.

Pasar Kelas II meliputi Pasar Wajak, Sumberpucung, Sumedang (Kecamatan Kepanjen), Pakis, Sumbermanjing Wetan, Bululawang, Donomulyo, Pakisaji,  dan Pasar Wonokerto (Kecamatan Bantur). Pasar Kelas III,  meliputi Pasar Bantur, Ngantang, Watesbelung, Pagak, Ngebruk, Tajinan, Krebet, Jeru, Sumbermanjing Kulon,  dan Bakroto. Sedangkan Pasar Kaligadung, Cungkal, Kromengan, Jabung, dan Sedayu  (Turen) masuk dalam Pasar Kelas IV.  (iko/mat)