Cemburu, Tamu Istri Dihantam Linggis Sampai Mati
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tidak bisa menahan emosi karena cemburu, Junaidi (32), warga Dusun Mangunrejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menganiaya Didik hingga tewas, Senin (21/05/2018), di sekitar rumah tersangka. Junaidi diamankan Polisi Rabu (23/05/2018) dan ditahan di Polsek Jabung.
Kepada awak media, Kapolsek Jabung, AKP Samsul Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Junaidi. “Benar mas, tadi malam kita telah mengamankan saudara JN, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” terang Kapolsek Jabung, Kamis (24/05/2018).
“Dari pemeriksaan sementara yang kita lakukan, pelaku merasa cemburu karena menduga korban selingkuh dengan isteri pelaku,” imbuh Samsul.
Kapolsek Jabung menambahkan, penganiayaan terjadi Senin (21/05/2018) lalu. “Saat itu korban mendatangi rumah pelaku, pukul 22.00 WIB, bermaksud menemui isteri pelaku. Sedangkan pelaku sedang tidak berada di rumah,” jelas Samsul.
Saat pulang , Junaidi curiga mendapati ada laki-laki di rumahnya. Setelah memastikan bahwa laki-laki tersebut adalah Didik, yang selama ini diduga telah menjadi selingkuhan isterinya, emosi Junaidi pun tersulut. Dengan darah mendidih, Junaidi menunggu Didik keluar dari rumahnya sembari membawa linggis.
“Begitu korban keluar rumah, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan lingis,” kata Samsul.
Sontak Didik jatuh tersungkur dengan berlumuran darah. Mengetahui korbannya tak berdaya, Junaedi kabur. Dia bersembunyi. Sedangkan Didik langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang oleh warga sekitar guna mendapatkan perawatan. Tak terima dengan ulah Junaedi, keluarga Didik melaporkan penganiayaan yang dilakukan Junaedi ke Polsek Jabung.
Selang sehari setelah Juanedi ditangkap, Didik akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Kamis (24/05/2018). “Korban akhirnya meninggal sewaktu menjalani perawatan di RSSA, karena luka yang parah di bagian kepala. Dia meninggal subuh pagi,” papar Samsul Arifin.
Junaedi, buruh tani yang tak kuasa menahan cemburu, kini harus rela menginap di hotel prodeo Polsek Jabung. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (diy)