28 April 2024

`

Cegah Korupsi di Desa, Inspektorat Kabupaten Malang Sosialisasi di Wagir

2 min read
Ichwanul Muslimin, Camat Wagir bersama tim dari Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Inspektorat Kabupaten Malang, melakukan sosialisasi di Kecamatan Wagir.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kepanjen, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Pendopo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (22/11/2018).

 

SOSIALISASI yang dilakukan Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D) ini ditujukan kepada bendahara desa. “Kegiatan ini sangat bagus, mendorong bendahara desa sekaligus kepala desa agar jangan sampai terjerumus atau terjerat kasus korupsi,” terang, Ichwanul Muslimin, Camat Wagir.

Peserta sosialisasi di Kecamatan Wagir dari unsur aparat desa.

Kepada awak media, Ichwanul menjelaskan, sosialisasi yang ditujukan kepada bendahara desa ini agar dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selalu hati-hati, sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Jangan sampai terjadi mark up anggaran yang bisa menjadi temuan pada saat pemeriksaan. Karena akibatnya menjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, dia meminta pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan uang, sebaiknya dipertanggungjawabkan dengan membuat SPJ. Di samping itu, jangan alergi dengan kejaksaan, karena dengan adanya TP4D pelaksanaan pembangunan semakin nyaman dan tidak was-was.  “Dengan adanya pendampingan oleh TP4D,  pelaksana kegiatan tidak perlu takut dengan tekanan baik oleh masyarakat maupun LSM asalkan sesuai dengan RAB,”kata, Ichwanul.

Peserta sosialisasi di Kecamatan Wagir dari unsur aparat desa.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang diwakili  Jaksa Indra dan Vony, menjelaskan agar pelaksana kegiatan jangan sampai membuat laporan penggunaan anggaran yang fiktif. “Ikuti aturan yang ada agar jangan sampai terjerat kasus korupsi, yang mengakibatkan kerugian, baik diri sendiri maupun desa, ” harapnya.

“Maka dari itu, sebelum melakukan kegiatan, sebaiknya membuat RAB dulu dan melaporkan pelaksanaan kegiatannya,” imbuh Indra.

Pihak kejaksaan juga berpesan agar jangan sampai dalam membuat RAB harga satuan yang dicantumkan melebihi harga pasaran. Karena  seperti itu sering digunakan, yaitu mark up harga yang akhirnya menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan. “Jangan sampai proyek dari dana lain diakui bersumber dana desa. Ini juga berbahaya,” ujar Indra.

Namun yang paling penting dalam sosialisasi tersebut, terkait pajak dana desa yang harus dibayarkan oleh desa. Karena saat ini pihak kantor pajak sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan untuk menagih pajak terhutang pada wajib pajak (WP). Pada saat sosialisasi masalah pajak ini yang menjadi perhatian serius pada kepala desa se Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Sebab, sempat dikeluhkan oleh seluruh kades, pasalnya mereka sudah membayar secara online sesuai aturan. Namun dalam prosesnya, aplikasi yang ada sering eror, yang seharusnya kode rekeningnya 1.01 namun setelah dilakukan pembayaran, kode yang muncul menjadi 1.02. Akibatnya pembayaran tidak diakui. Hal itu juga diakui oleh kades yang lain.

Terkait hal itu, jaksa Vony menjawab, sebaiknya meminta atau membuat berita acara pembayaran pada kantor pajak. Hal senada juga dikatakan oleh Evie dari kantor Inspektorat. Menuurtnya, yang salah aplikasinya. Namun, jangan sampai kesalahan itu dibebankan pada wajib pajak, sehingga hal itu juga masuk dalam pelaporan yang menjadi bahan pemeriksaan Inspektorat. (diy)