12 Februari 2025

`

Cegah Korupsi dan Pungli, Inspektorat, Kejaksaan dan Polres Sosialisasi di Korwil Gedangan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan terus dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada Kamis (22/12/2022), Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang, melakukan sosialisasi di Korwil Kecamatan Gedangan.

 

Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Gedangan (Kamis (22/12/2022).

 

Sejumlah peserta mengikuti Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar yang disampaikan Tim Inspektorat Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang di Kecamatan Gedangan.

MENURUT Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi, tujuannya sama dengan kegiatan sebelumnya, yakni  mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang menjurus  terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Sasarannya pun sama, para kepala sekolah SDN/SMPN.

Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi

“Sosialisasi ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait banyak pungutan di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (SDN/SMPN). Selanjutnya kami melakukan soisialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya SDN/SMPN, yang dikoordinir Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan,” katanya, Rabu (28/12/2022).

Para peserta Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar menyimak materi yang disampaikan Tim Inspektorat Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Polres Malang di Kecamatan Gedangan.

Dalam sosialisasi di Kecamatan Gedangan  ini, Inspektorat bekerjasama dengan  Kejaksaan Negeri dan   Polres Malang  sebagai narasumber, mengumpulkan para kepala sekolah, baik SDN maupun SMPN,  lalu memberikan sosilisasi hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan pungutan.

“Dalam sosialisasi ini, para kepala sekolah atau bendahara yang diundang dalam acara itu, sekaligus melakukan konsultasi. Misalnya,  jika mereka melakukan suatu kegiatan, lalu memunguut uang dari siswa, apakah termasuk pungli atau tidak? Nah, dalam hal ini APH (Aparat Penegak Hukum) memberikan masukan,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini menjelaskan, biasanya antara komite sekolah, wali murid, dan pihak sekolah, ketika punya kegiatan namun dananya tidak tercukupi, akan melakukan pungutan kepada para murid. “Nah, apakah semacam ini termasuk pungli atau tidak? Pihak APH-lah (kejaksaan dan polres) yang memberikan penjelasan saat sosialisasi,” ujarnya. (bri/mat)