30 Juni 2025

`

Bupati Sidoarjo Support Percepatan Sertifikat Wakaf

2 min read

SIDOARJO, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, H Subandi, SH, MKn, berjanji akan memberikan dukungan terhadap keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo, terutama dalam program percepatan sertifikat wakaf.  Karena diperlukan sinergitas dalam percepatan sertifikat wakaf, bupati akan mengajak camat, kepala desa,  dan lurah untuk  membantu percepatan bersama Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN).

 

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, H Subandi, SH, MKn, bersama Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, usai pengukuhan di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (06/05/2025) siang

 

“DARI sambutan Ketua BWI Sidoarjo, Kyai Ruhu dan Ketua BWI Jawa Timur, Doktor Kyai Mustain, maka diperlukan sinergitas dalam percepatan sertifikat wakaf. Kami akan mengajak camat, kades, dan lurah ikut membantu percepatan,  bersama Kemenag dan BPN Sidoarjo,” kata Bupati Sidoarjo,  H. Subandi, SH, MKn, saat pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (06/05/2025) siang.

Ketua BWI Jatim, Dr. KH. Mustain, MAg, menyerahkan SK pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (06/05/2025) siang.

Sebelumnya, Ketua BWI Jatim, Dr. KH. Mustain, MAg, mengurai pentingnya BWI untuk menunjang program kepastian hukum di bidang perwakafan, dan mampu meningkatkan peluang kesejahteraan umat. “Gerakan percepatan sertifikat wakaf yang dicanangkan pemerintah —dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto— harus bisa direalisasikan dalam bentuk pelayanan dan kemudahan administrasi dan persyaratan. Jangan sampai ketidaktahuan kita menjadi penghambat percepatan penerbitan sertifikat wakaf,” tandas Mustain.

Perubahan signifikan wakaf berupa harta tetap dan bergerak,  memberikan tambahan azas kemanfaatan. Apalagi sudah diperbolehkan wakaf uang. Jadi, aset-aset wakaf yang terbengkalai bisa diberdayakan kegunaannya,” ulasnya, sambil mencontohkan pemanfaatan lahan wakaf kosong untuk areal parkir yang  bisa menopang operasional rutin masjid.

Sedang Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, H. Ruhu Syahid Thoha, SPd,  mengharapkan revolusi pengurusan sertifikat wakaf harus disambut positif dengan pemberdayaan SDM (sumber daya manusia) dan tertib administrasi. “Dengan pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, masa jabatan 2025 – 2028, kami menghimbau kepada seluruh nazhir di wilayah Kabupaten Sidoarjo, baik nazhir perseorangan atau badan bukum, baik nazhir tingkat nasional,  seperti  Nahdlatul Ulama’ dan Persyarikatan Muhammadiyah atau nazhir yayasan lokal lainnya,  hendaknya melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI, terhadap harta benda wakaf yang dikelola,  selama harta benda wakaf itu ada, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 11 (d),” jelasnya.

Terkait tanah wakaf untuk masjid, musholla, langar,  atau tempat pendidikan formal maupun non formal, menurut Abah Ruhu, baik atas nazhir perseorangan yang nazhirnya meninggal sebagian atau meninggal  semua, hendaknya pengurus nazhir atau pengurus tanah wakaf tersebut segera koordinasi dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setempat untuk melakukan penggantian nazhir ke BWI. Dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dikelola oleh nazhir yang sah.  “Waktunya tertib administrasi dan memberikan kemudahan dan azas kemanfaatan dalam mengelola harta wakaf,” pungkasnya. (bri/mat)