Belum Tutup Tahun, Pajak Restoran Terlampaui
2 min readMALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejak beberapa waktu lalu, industri makanan berkembang sangat pesat. Sejumlah rumah makan dengan berbagai kelas, bermunculan. Bahkan belakangan, semakin marak wisata kuliner yang mengkombinasikan antara pariwisata dan makanan. Hal ini menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan mampu menopang kehidupan keluarga. Namun, seiring pandemi COVID-19, bisnis kuliner pun terpengaruh.

SALAH SATU tolok ukur menurunnya pendapatan pengusaha kuliner adalah menurunnya target pendapatan Pajak Restoran Kabupaten Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, pada awal tahun anggaran 2020, saat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum muncul, Pajak Hotel dipatok Rp 8.009.600.000,00. Namun setelah COVID-19 muncul, targetnya diturunkan menjadi Rp 5.000.000.000,00.

“Turunnya target pendapatan Pajak Restoran ini sangat wajar, karena hampir semua bisnis terkena dampak COVID-19. Tidak hanya pengusaha makanan (restoran, warung kaki lima, hingga pengusaha cattering), tapi juga industri pariwisata, hotel, dan sebagainya. Semua kena dampaknya. Pendapatan mereka pasti turun,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, Msi, Jumat (09/10/2020) siang.
Padahal, masih kata Made, para pengusaha tersebut tetap punya kewajiban memenuhi biaya produksi dan akomodasi perusahaannya. Seperti biaya perawatan, listrik, hingga gaji karyawan. “Bila kita tetap bertahan dengan target seperti yang ditetapkan di awal tahun 2020, rasanya juga kurang pas. Karena itu, ada penurunan target Pajak Restoran,” terangnya.
Namun, meski terdampak COVID-19 dan ada penurunan target, bukan berarti kinerja petugas Bapenda Kabupaten Malang menjadi ringan. Mereka tetap melakukan pendataan dan melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran agar tetap memenuhi kewajibannya, membayar Pajak Restoran yang nilainya ditetapkan sebesar 10%.
Hasilnya? “Alhamdulillah sudah melebihi target. Sampai akhir September 2020, total realisasi Pajak Restoran sudah mencapai Rp 5.030.330.398,00. Jika dilihat dari angka ini, dan masih ada sisa waktu tiga bulan lagi (Oktober, Nopember, Desember) lagi, kami yakin realisasinya bisa lebih besar lagi,” kata Made Arya Wedanthara.
Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, pada akhir Januari 2020, realisasi Pajak Restoran sebesar Rp 1.096.133.519,00. Akhir Pebruari sebesar Rp 844.165.102,00. Maret sebesar Rp 559.292.075,00. Akhir April (saat COVID-19 sedang marak), realisasi Pajak Restoran sebesar Rp 417.350.175,00.
Pada akhir Mei 2020, realisasinya Rp 402.941.803.00. Memasuki Juni, realisasi Pajak Restoran turun lagi, menjadi Rp 377.560.600,00. Akhir Juli, realisasi semakin turun, menjadi Rp 362.653.032,00. Akhir Agustus realisasi ada kenaikan cukup signifikan dibandingkan Juli, menjadi sebesar Rp 399.641.650,00. “Memasuki akhir September, penerimaan lebih besar lagi, mencapai Rp 570.592.422,00,” terang Made.
Jika melihat trend penerimaan tersebut, masih kata Made, memasuki Agustus dan September, ada peningkatan realiasi Pajak Restoran yang cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. “Boleh jadi ini menjadi indikasi bahwa perekonomian mulai membaik,” ujarnya.
Untuk pembayarannya, masih kata Made yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini, wajib pajak bisa langsung membayar lewat Bank, langsung ditransfer ke rekening pemerintah. “Wajib pajak langsung bayar ke Bank sehingga uangnya langsung masuk ke kas daerah. Dengan cara ini sangat memudahkan mereka membayar pajak dan meringankan pekerjaan petugas pungut,” terangnya. (iko/mat)