Bea Cukai Amankan Sopir, Penumpang, dan 704.000 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 35.200 bungkus (704.000 batang ) rokok illegal , sebuah mobil mobil box, dan seorang sopir di Jl. Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/05/2024) siang.


GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (17/05/2023) petang, menjelaskan, pada Kamis (16/05/ 2024), petugas mendapat informasi ada pengiriman rokok illegal menggunakan mobil minibus (mobil box) warna hitam N 8xx7 EL.
Dari informasi ini, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. “Tim melakukan penyusuran di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sampai Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Akhirnya petugas menemukan kendaraan tersebut melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” jelas Gunawan.

Selanjutnya tim mmenghentikan kendaraan pengangkut rokok illegal tersebut di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, serta memeriksanya. Hasilnya, didapati 35.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut, dan penumpang MH dan sopir, AI ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 35.200 bungkus ( 704.000 batang), perkiraan nilai barang Rp 973.220.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 526.144.000,” jelas Gunawan. (bri/mat)