1 Juli 2025

`

Bea Cukai Amankan 249.140 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali  mengamankan 8.707 bungkus (174.140 batang) rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek SBR, 75.000 batang rokok yang belum dikemas jenis SKM, dan 1 karton etiket SBR, di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (21/02/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

 

Bea Cukai Malang mengamankan 8.707 bungkus (174.140 batang) rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek SBR, 75.000 batang rokok yang belum dikemas jenis SKM, dan 1 karton etiket SBR, di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (21/02/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (23/02/2023) siang, menjelaskan, pada Selasa (21/02/2023) malam, pukul 21.00 WIB, Bea Cukai Malang  melakukan patroli darat, menyisir jalur distribusi rokok illegal.

“Sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdapat pengiriman rokok illegal menggunakan minibus. Lalu tim melanjutkan patroli darat, kemudian menghentikan dan memeriksa minibus AE 7xx BL, di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” jelasnya.

Inilah rokok yang diamankan petugas Bea Cukai Malang, di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (21/02/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari pemeriksaan, tim mendapati 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek SBR tanpa dilekati pita cukai, 75.000 batang rokok (belum dikemas jenis SKM, dan 1 karton etiket SBR.

Gunawan menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 312.670.700,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 166.674.660,00. “Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal karena melanggar ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas dengan upaya maksimal,” tegas Gunawan Tri Wibowo.

Selanjutnya tim membawa barang – barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (bri/mat)