9 Oktober 2024

`

Belum Bisa Olah Sampah Sayur, Instalasi IRRC Pasar Mantung Dibenahi

3 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Proyek pengolahan kotoran sapi dan sampah di Pasar Sayur Mantung, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang baru saja diresmikan Sekretaris Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) RI,  Sayid Muhadar, Kamis (26/04/2018) lalu, masih terus dibenahi.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ir. Renung Rubiataji (pakai topi, membungkuk) ikut mengaduk kotoran sapi.

 

Kotoran sapi menumpuk di kandang milik peternak di Pujon, Kabupaten Malang.

HINGGA Rabu (09/05/2018), instalasi IRRC (Integrated Resource Recovery Center) ini baru bisa mengolah kletong (kotoran sapi) menjadi gas methane. Sedangkan untuk mengolah sampah sayur menjadi gas methane, belum bisa dilakukan, karena reaktornya masih dibenahi.

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna dan Dr. Bernadia Irawati Tjandradewi, Sekretaris UCLG ASPAC meninjau lokasi pengolahan sampah di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ir. Renung Rubiataji, instalasi IRRC ini dibangun salah satunya memang untuk mengurangi timbunan sampah sayur di seputaran Pasar Sayur Mantung. Sebab, jumlah produksi sampah sayur dari Pasar Mantung dan rumah penduduk yang menjadi pengepul sayur di sekitran pasar, cukup banyak, mencapai 1,5 ton per hari.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Dr. Budi Iswoyo, selama ini, timbunan sampah tersebut dibuang di Sungai Konto yang lokasinya persis di tepi Pasar Sayur Mantung. “Harapannya, dengan adanya instalasi IRRC ini, timbunan sampah sayur bisa diatasi,” katanya.

Renung Rubiataji.
Dr. Bernadia Irawati Tjandradewi, Sekretaris UCLG ASPAC.

Caranya, sela Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Renung Rubiataji, sampah sayur tersebut diolah menjadi gas methane untuk menghasilkan tenaga listrik. Selain itu juga akan diolah menjadi pupuk organik. “Sayangnya, sampai saat ini, reaktornya belum bisa dipakai untuk mengolah sampah sayur menjadi gas methane, karena masih ada beberapa hal yang harus dibenahi,” katanya, Rabu (09/05/2018) di kantornya.

Jika proses penyempurnaan reaktor sudah selesai, alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini yakin program mengolah sampah sayur menjadi gas methane  akan berhasil.

Walau demikian, masih kata Renung, reaktor di instalasi IRRC Mantung ini sudah mampu mengolah kotoran sapi menjadi gas methane. Bahkan sudah menghasilkan tenaga listrik. Hanya saja belum dimaksimalkan, karena masih dibenahi. Padahal, kapasitas reaktornya cukup besar, mampu menampung 2 ton limbah sapi dan sampah sayur per hari.  “Dari kapasitas 2 ton per hari itu, saat ini baru dipakai 1 ton per hari. Itu pun hanya kotoran sapi,” kata Renung.

Ke depan, masih kata aktivis lingkungan ini, komposisi reaktor akan berimbang, antara kotoran sapi dengan sampah sayur.  “Jika saat ini 100 % diisi kotoran sapi. Ke depan, kalau reaktornya sudah dibenahi, akan dicampur dengan sampah sayur. Sehingga harapannya ke depan, sampah sayur tidak ada lagi yang dibuang, namun semua diolah menjadi gas methane dan pupuk organik,” harapnya.

Dr. Bernadia Irawati Tjandradewi, Sekretaris  UCLG ASPAC (United Cities and Local Governments Asia Pacific), belum lama ini mengatakan, di Indonesia, tumpukan sampah  sudah mencapai 57%. Sampah ini bisa diolah, salah satunya  menjadi tenaga  listrik. “Saya yakin, jika ada partisipasi dari masyarakat dan keyakinan berkomitmen dari pemerintah daerah,  semua bisa tercapai,” harapnya.

Sementara itu, Dr. Ir. Budi Iswoyo, MT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang menuturkan, tujuan pembangunan IRRC ini adalah sebagai upaya pengelolaan sampah secara efektif yang pro pada masyarakat berpenghasilan rendah, ramah lingkungan dan layak secara ekonomi.

Selain itu juga sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah organik berbiaya rendah, berkelanjutan secara finansial, terdesentralisasi terhadap pengelolaan sampah perkota. “Di Indonesia ini ada dua daerah yang dijadikan percontohan pengelolaan sampah, Kabupaten Malang dan Kota Jambi,” katanya.

Dengan adanya IRRC ini, semoga dapat direplikasi oleh daerah lain. Karena sejak 18 September 2017,  Bupati Malang sudah menandatangani MoU dengan Dirjen PSLB3 KLHK. Kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pembangunan. Sebelumnya,  dimulai dengan studi kelayakan UKL, UPL, Ijin IMB yang sudah dilaksanakan.  (mat)