Atasi Rokok Ilegal, Pemkab Malang Belajar Buat Kawasan Industri Tembakau ke Kudus
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Persoalan rokok illegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, cukup krusial. Untuk mengatasinya, Pemerintah Kabupaten Malang belajar membuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sudah berjalan baik, Senin (06/03/2023) siang.

WAKIL Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, yang memimpin rombongan ke Kudus, menjelaskan, Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Timur. “Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, pada tahun 2021, luas lahan perkebunan tembakau yang kami kelola seluas 516,2 hektare, tersebar di 8 kecamatan dengan total produksi 821,3 ton,” jelasnya di hadapan Bupati Kudus, Dr. HM Hartopo beserta Kepala Perangkat Daerah terkait.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini menambahkan, terkait Industri Hasil Tembakau (IHT), hingga Desember 2022, terdapat 86 pabrik rokok yang tersebar di Kabupaten Malang.
“Pada sektor industri tembakau masih terdapat beberapa kendala yang memerlukan solusi. Di mana praktek peredaran cukai dan produk hasil tembakau illegal, menjadi persoalan dan tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Malang maupun stakeholders terkait. Oleh karena itu, dalam rangka mencarikan solusi terhadap kendala tersebut, kami berencana membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagaimana yang telah berjalan di Kabupaten Kudus,” tutur Wakil Bupati Malang.
Mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari ini berharap, guna mendapatkan informasi terkait kebijakan, tahapan perencanaan, sampai pelaksanaan, sekaligus sebagai langkah best practice dalam rangka pembentukan KIHT di wilayah Kabupaten Malang, pihaknya langsung belajar ke Kabupaten Kudus.
Guna semakin melengkapi wawasan dunia industri tembakau, rombongan dari Kabupaten Malang diajak melihat Kawasan Industri Hasil Tembakau di Jl. Lingkar Timur No.216, Dupang, Megawon, Kecamatan Jati. “Mudah-mudahan apa yang kita diskusikan dalam pertemuan ini, memberikan manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Malang, utamanya yang berkaitan dengan pengelolaan industri tembakau,” harap Wakil Bupati Malang. (iko/mat)