Atasi Dampak Corona, 525.000 Rumah Tangga Dapat Bantuan Beras
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk setiap rumah tangga. Total yang menerima bantuan sebanyak 525.000 rumah tangga. Bantuan yang secara simbolis diserahkan Bupati Malang, HM Sanusi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (15/04/2020) lalu tersebut, diberikan dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan Virus Corona (COVID-19).

MENURUT HM SANUSI, jumlah rumah tangga di Kabupaten Malang sebanyak 742.668 rumah tangga. Dari jumlah tersebut, rumah tangga yang menerima bantuan PKH dan BPNT sebanyak 217.688 rumah tangga. “Sehingga ada 525.000 rumah tangga yang belum menerima bantuan. Kita siapkan bantuan beras dan telor untuk 525.000 rumah tangga. Bantuan ini untuk membantu percepatan penanggulangan Corona,” katanya.
Distribusi bantuan beras ini dilakukan sejak Rabu (15/04/2020) ke seluruh Kabupaten Malang. “Sasarannya, seluruh masyarakat Kabupaten Malang. Semua masyarakat akan diberi bantuan. Kalau ada warga yang kelewatan dan tidak mendapatkan bantuan, pemerintah desa/kelurahan bisa mengajukan dan tetap dibantu, “ tegasnya.
Sanusi menegaskan, tujuan bantuan ini juga untuk membatasi pergerakan masyarakat. “Harus digarisbawahi, program ini bukan kepentingan pejabat, melainkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang,” tegasnya.
Selain memberikan bantuan beras kepada 525.000 rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan memberikan bantuan kepada rumah tangga yang terdampak COVID 19 namun belum mendapat bantuan. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang, tanggal 14 April 2020, para camat bersama kepala desa/lurah, diperintahkan untuk mendata penduduk (rumah tangga) yang terdampak Corona.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, rumah tangga miskin (RTM) yang tidak terdaftar dalam DTS SIKS-NG, belum menerima bantuan PKH program PKH dan BPNT (bantuan sembako) dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan Pemkab Malang. Kedua, buruh tani. Tiga, disabilitas. Empat, lanjut usia terlantar (usia 60 tahun ke atas).
Lima, pedagang kali lima (PKL) yang terdampak pembatasan sosial. Enam, kelompok usaha mikro (pedagang kecil di pasar, mlijo). Tujuh, kelompok usaha angkutan jasa transportasi (becak, ojek, pengemudi angkutan umum). Delapan, pekerja/buruh industri kecil/pabrik. Sembilan, tenaga kerja seni, pariwisata (hotel, restoran, tempat wisata, travel, kesenian). Sepuluh, rumah tangga miskin yang tidak mempunyai data kependudukan. (bri/mat)