ASN Pemkot Malang “Tersandung” Narkoba
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota akhirnya merilis hasil tangkapan kasus narkoba. Kali ini melibatkan salah satu pejabat penting pemerintah Kota Malang. Tersangka, yakni AH (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Malang, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia ditangkap di rumahnya, Kamis (25/03/2021).

KEPALA Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Refly Handoko menerangkan, jika tersangka AH memang ASN.
“Untuk tersangka AH, memang seorang ASN. Barang bukti yang diamankan sabu 1,5 gram,” terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/03/2021).
Ia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan tersangka F. Selanjutnya, dua orang tersangka perempuan FN dan CR, Rabu (24/03). Dua perempuan cantik ini ditangkap di kawasan Jl. LA Sucipto, Kecamatan, Blimbing Kota Malang,
“Dari dua tersangka perempuan ini, didapatkan barang bukti, 1 butir inex,” lanjut Gatot.
Dua orang perempuan itu, lanjut Gatot, mengaku mendapatkan barang dari IL. Kemudian dikembangkan ke salah satu hotel di Kota Malang. Tapi, info nomor kamar hotel masih belum jelas. Sehingga tidak ditemukan tersangka.
Pengembangan dari IL akhirnya dapat ditangkap FL, Kamis 25/03/2021 sekitar pukul 05.00 Didapatkankan barang bukti yang yang ditemukan 1 psikotropika dan 20 ganja.
“Dari FL ini, akhirnya dikembangkan hingga bisa ditangkap AH di rumahnya. Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Para tersangka terancam pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 132. Ancaman hukuman 5 – 10 tahun penjara. Selanjunya, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim, termasuk para tersangka dibawa ke Polda. (aji/mat)