2 Juli 2025

`

820 Gram Ganja Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Saat ini banyak sarana untuk mengirim narkotika agar tak diketahui petugas. Salah satunya lewat jasa pengiriman barang (ekspedisi). Belum lama ini petugas Polsek Sukun, Malang, menangkap dua tersangka pemain ganja. Keduanya, AAP (37), warga Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun dan BW (38), warga Jl Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis para tersangka pemain ganja.

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan diawali dengan kecurigaan sebuah paket di salah satu ekpedisi pengiriman barang. “Saat itu, petugas perusahaan ekspedisi menemukan paket barang mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram,” katanya, Selasa (24/08/2020) siang.

Dari temuan itu, petugas kepolisian langsung bergerak memeriksa pengirim ganja kering tersebut. Akhirnya diketahui pengirim barang adalah tersangka AAP. Anggota Polsek Sukun langsung bergerak cepat menangkap tersangka AAP di rumahnya. Dari pengakuannya,  barang haram itu milik tersangka BW.

“Petugas kemudian menangkap BW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba ganja,” kata kapolresta.

Barang bukti yang diamankan sekitar 4,5 kg ganja. Tersangka Budi mendapatkan barang dari seseorang berinisial Z, seberat 10 kg. “Ganja 10 kg itu dikirim melalui ekspedisi kereta api dari Jawa Tengah. Kemudian tersangka BW mengambil ganja itu di stasiun. Kami hanya dapat mengamankan 4,5 kg. Sebagian sudah dijual, sebagian lagi sudah rusak,” imbuh Leo.

Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, tersangka BW bertugas sebagai kurir narkoba dari Z. Pemesan narkoba akan menghubungi Z. Kemudian Z menelepon tersangka BW. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aji/mat)