2 Juli 2025

`

7 ASN Positif COVID-19, PN Surabaya Lockdown

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri Surabaya, terkonfirmasi positif COVID-19. Dampaknya, semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang.

 

 

PN Surabaya.

TUJUH ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test kepada sekira 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha 1441 Hijriah pekan lalu. Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab.

Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif. “Kemarin, sekitar jam 19.00 WIB diperoleh hasil lima orang dinyatakan positif terjangkit virus COVID-19,” terang juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, SH,  dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (08/08/2020).

Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat. Total, tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan. “Pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (Lock Down), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” katanya.

Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin hingga Minggu dua pekan kemudian, 10 – 23 Agustus 2020. “Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan  akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya,” pungkas Martin. (ang/mat)