8 Februari 2025

`

5 Kali Gasak Motor Untuk Biaya Nikah

1 min read
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Residivis pencurian sepeda motor (curanmor), Rici (29), warga Jl. Sampean, Kelurahan Bunul, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukun, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Ironisnya, pencurian dilakukan untuk biaya menikah bulan depan.

 

MENURUT Kapolsek Sukun,  Kompol Suyoto, tersangka beraksi di teras salah satu rumah,  di Jl. Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukuh, Kota Malang. “Petugas mendapatkan laporan telah terjadi pencurian. Setelah itu Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” terangnya, saat merilis tersangka,  Jumat (28/05/2021) siang.

Dari penangkapan itu, lanjut Suyoto, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T yang dipakai untuk membongkar rumah kunci, 2 buah magnet pembuka tutup kunci, jaket,  dan tas pinggang.

Menurut kapolsek, dari informasi yang diperoleh, tersangka baru saja bebas pada 16 Maret 2021. Usai bebas, hingga saat ini sudah 5 kali beraksi. Ia beraksi di kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kawasan Jl. Sulfat, Kecamatan  Blimbing,  di kawasan Gadang dan  Sukun.

“Setelah bebas Maret lalu,  tersangka telah beraksi di 5 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah  Kabupaten Malang dan Kota Malang. Pegakuannya,  pencurian itu dilakukan untuk modal nikah bulan depan,” lanjut Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, barang hasil curian dijual ke kawasan Pasuruan  dengan harga  Rp 3 jutaan. “Saat ini kami terus melakukan penyelidikan terkait penadah hasil curian,” pungkasnya.  (aji/mat)