Pengacara Minta Publik Tidak Hakimi Bupati Nganjuk
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri, Minggu (09/05/2021) malam, masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
HAL INI disampaikan kuasa hukumnya, Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya, 24 Mei 2021, di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Beberapa waktu lalu, sebelum Hari Raya Idul Fitri, kita juga sudah bertemu dengan Bupati Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa,” katanya.
Dalam kasus ini, Ari Hans Simaela juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan, menurut kami, biar dibuktikan dalam proses selanjutnya. Kami masih menunggu masa isolasi selesai agar dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan,” ungkap Ari.
Ari berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi Bupati Nganjuk. “Sebagai kuasa hukum, kita percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan, dan adil dalam mengusut kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di waktu penangkapan, silahkan disampaikan faktanya. Demikian halnya, kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam kasus yang menimpa Bupati Ngajuk, sejatinya sudah diatur oleh undang-undang, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ari, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah. “Artinya, masih dijamin hak asasi beliau (Novi-red), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU,” jelasnya.
Selain itu, Ari juga mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas. “ Saya sebagai tim kuasa hukum, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” pungkasnya. (ang/mat)