2 Juli 2025

`

42 Warga Binaan Lapas Lowokwaru Dapat Remisi Natal

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 42 dari 68 warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) di Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021). Mereka mendapatkan pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan.

 

Pelaksanaan pemberian remisi Natal di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (25/12/2021) siang.

 

Pemberian remisi Natal yang diberikan Kalapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, RB Danang Yudiawan.

“DARI total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42  orang di antaranya mendapat remisi Natal. Durasi waktu 15 hari hingga 2 bulan,” terang Kalapas Kelas I Lowokwaru,  Kota Malang, RB Danang Yudiawan, Sabtu (25/12/2021).

Pemberian remisi, lanjut Danang, dilakukan di Gereja Pembaharuan,  yang berada di dalam Lapas Kelas I Malang. Ia berharap, dengan pemberian remisi, warga binaan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Danang  juga mengajak warga binaan  yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal. Pemberian remisi juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas di lapas.

Terpisah, Kasi Registrasi Lapas, Hengki Giantoro,  menerangkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas 1 Lowokwau sebanyak  3.357 orang. Dari jumlah itu, yang Nasrani  sebanyak 85 orang,  17 orang di antaranya masih status tahanan. “Paling banyak kasus narkoba. Dalam satu tahun, ada 3 kali remisi. Yakni Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal,  serta HUT 17 Agustus,” terangnya.  (aji/mat)