11.385 Gram Ganja Dibakar
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis, dimusnahkan di kantor Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/10/2018). Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaaan Negeri, Amran Lakoni, SH, dan beberapa pejabat lainnya.
BEBERAPA barang haram yang dimusnahkan berupa ganja siap edar, tanaman ganja, sabu dan pil ekstasi hasil dari 322 perkara selama tahun 2018 di Kota Malang. “Kali ini, kita menangani 322 perkara narkoba, termasuk perkara ganja sabu dan pil. Ada tanaman ganja sebanyak 37 batang,” tutur Kejari, Kamis (25/10/2018).

Ia melanjutkan, beberapa barang bukti tersebut, kasus ganja sebanyak 122 perkara, dengan berat 11.385.77 gram. Sabu sebanyak 179 perkara, dengan berat 809.79 gram, pil ekstasi dan obat-obatan terlarang sebanyak 20 perkara dengan jumlah kurang lebih 43.756 butir. Selain itu sarana yang digunakan transaksi narkotika juga turut dimusnahkan. “Barang-barang itu harus dimusnahkan, karena efeknya langsung dan berbahaya bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan cara dibakar. Amran menghimbau agar masyarakat luas menjauhi narkotika. “Saya himbau masyarakat Kota Malang agar tidak menggunakan narkoba. Karena ancaman pidananya tinggi dan mengancam kesehatan,” pungkasnya. (ide)