1.768 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 1.768 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.

HAL ITU diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan. “Total 1.768 narapidana dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Pengurangan hukuman berkisar 15 hari hingga 2 bulan,” terangnya, belum lama ini.
Dia menamabahkan, jumlah tahanan yang mendapatkan berkah hari raya adalah sebagian dari total penghuni lapas total 2.865 warga binaan. Rinciannya, 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 1755 narapidana. Sementara 7 warga binaan bebas langsung.
“Dengan pemberian remisi ini, menjadi momentum warga binaan menjadi pribadi lebih baik. Terlebih di Hari Raya Idul Fitri, bentuk rasa syukur kepada Tuhan,” lanjutnya seraya mengajak warga yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib dan semua program pembinaan di lapas lebih maksimal. (aji/mat)