20 April 2024

`

Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Dua Petinggi PT Sipoa Grup Dituntut 4 Tahun Penjara

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua petinggi PT Sipoa Klemens, Sukarno Candra dan Budi Santoso dituntut 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018) siang. Kedua terdakwa didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli Apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup), senilai Rp 12 miliar.

 

Kedua terdakwa dalam persidangan di PN Surabaya.

 

DALAM TUNTUTAN yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Hari Basuki dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. “Menyatakan terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 jungcto pasal  55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Jaksa Hari dalam tuntutannya.

Jaksa Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini menilai, yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan para terdakwa merugikan para korban, terlebih tidak adanya perdamaian. Sedangkan hal-hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum. Di akhir persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa langsung menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat hukum kedua terdakwa, akan melakukan pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Sidang perkara penipuan dan penggelapan Sipoa Grup ini sendiri akan kembali digelar pada Kamis (18/2) mendatang. “Agenda sidang ditunda dua pekan kedepan, dengan agenda pembelaan,” terang I Wayan Sosiawan menutup sidang.

Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono yang ditemui seusai sidang mengaku puas dengan tuntutan jaksa. “Kita puas karena jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan maksimal,” aku Antonius. Antonius juga menyarankan, agar ada aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berjamaah. Alasannya, perkara ini jumlah korban dan nilai uangnya cukup banyak.

Sementara Franky Desima Waruwu, satu diantara tim penasehat hukum terdakwa, menuding  banyak saksi yang diselipkan keterangannya oleh jaksa. “Para saksi tidak pernah hadir di persidangan, namun diselipkan dalam berkas tuntutan jaksa seperti yang dibacakan di persidangan tadi. Disini kita melihat ada ketidakcermatan jaksa dalam menyusun berkas tuntutan. kita ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” ungkap Franky.

Perkara ini bergulir setelah sebelumnya, Syane Angely Tjiongan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, Syane Angely Tjiongan, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World.

Pelaporan ini menyusul janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017, namun tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga kini, tahap pembangunan apartemen tersebut juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan mencapai Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (ang)