Tak Bisa Balapan, Mobil Polisi Dilempar Batu
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polisi Kota Malang mengamankan 2 tersangka perusakan mobil Polisi. Keduanya, MF(25), Jl. Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan DY (25), warga Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

KEDUANYA diduga bekerjasama melakukan pelemparan ke arah mobil Polisi di kawasan Jl. Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (07/03/2021) dini hari. Mereka melakukan itu karena sakit hati tak bisa balapan.

“Saat itu, tersangka hendak melakukan balapan. Kemudian diblok sama mobil Polisi,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (08/03/2021).
Setelah itu, lanjut Kapolresta, diduga tersangka emosi, kemudian memundurkan mobilnya, hingga menabrak mobil petugas. Selanjutnya mobil tersangka kabur, kemudian pulang dan berganti menggunakan motor.
“Tersangka kemudian pulang. Selanjutnya berganti menggunakan sepeda motor CB tanpa plat nomor. Mereka bertemu mobil patroli dan melemparinya dengan batu,” lanjut Kapolresta.
Atas aksinya itu, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan di Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam Pasal 170 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, 2 mobil Polisi yang rusak, mobil tersangka, satu motor yang digunakan sarana, batu yang digunakan untuk melempar, dan beberapa barang bukti lainya. (aji/mat)