20 April 2025

`

Terbitkan SHGU, Warga Tegalrejo Gugat BPN

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

 

Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Mereka meminta agar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 2 yang diterbitkan atas nama PTPN XII, berkedudukan di Surabaya, dicabut. Tampak Tim Kuasa Hukum bersama para penggugat di Kantor Hukum Edan Law.

 

MEREKA meminta agar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 2 yang diterbitkan atas nama PTPN XII, berkedudukan di Surabaya, dicabut. Karena SHGU tersebut berada di tanah hak milik warga desa yang berjumlah sekitar 700 kepala keluarga. Saat ini, yang sudah resmi menggugat, ada 6 Kepala Keluarga.

“Kami beserta warga sudah menguasai tanah itu secara turun-temurun sejak tahun 1945. Baru tanggal 18 Oktober 1980, mendapat pemberian hak atas tanah itu melalui Keputusan Gubernur Jatim  atau sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) Nomor DA/218/SK/HM/1980 No.908, No. 856, No.660 No.833 No.632 No 545,” kata Kusnadi, salah satu penggugat.

Gugatan PTUN itu telah dilakukan melalui tim hukum, Sumardan, SH, bersama anggotanya, Ari Hariadi, SH, Wijiati, SH, dan Hari Supriadi, SH, dari Kantor Hukum Edan Law.

SHGU telah diperpanjang yang kedua kalinya, tanggal 14 April 2015 atas nama PT Perkebunan Nusantara XII dan akan berakhir tanggal 13 Desember 2037. Di wilayah tersebut, terdapat rumah warga, masjid, kantor desa, dan fasilitas umum lain.

Menurut Sumardan, terbitnya SHGU No 2 di atas tanah milik warga bertentangan dengan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, Keppres RI No 32/Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Pemberian Hak Baru Asal Tanah Konversi Hak Barat, PP No 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Terbitnya SHGU itu juga tidak melihat asas kecermatan formal dan asas akuntabilitas,” ujarnya.

Sumardan menjelaskan, asas formal itu, pada saat hendak menerbitkan keputusan, harus diperoleh gambaran jelas mengenai fakta yang relevan. Sedangkan asas akuntabilitas, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

Untuk itu, pihaknya meminta PTUN mengabulkan gugatan dan membatalkan SHGU No 2 serta SK Menteri Agraria tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PTPN XII. Selain itu, meminta para tergugat untuk mencabut dan mencoret SHGU serta SK Menteri Agraria yang dimaksud.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrofil saat dikonfirmasi menerangkan, masih menunggu keputusan incracht. “Terhadap sertipikat PTPN XII / HGU. No 2, masih berproses hukum. Kita tunggu saja putusan akhirnya,” katanya.  (aji/mat)