29 Maret 2024

`

Sengketa PT Zangrandi, Ahli Waris Berharap Terdakwa Dihukum Setimpal

3 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polemik kepemilikan saham keluarga PT Zangrandi Prima terus bergulir. Korban sekaligus pelapor, Evy Susantidevi Tanumulia, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono, SH, untuk memvonis keempat terdakwa dengan hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut mereka 2 tahun 6 bulan penjara.

 

 

Para terdakwa dalam persidangan di PN Surabaya.

KEEMPAT pemegang saham yang saat ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa antara lain, Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio. Baik korban dan keempat terdakwa ini masih ada ikatan keluarga.

Pada persidangan pemeriksaan, keempatnya sempat mengakui adanya saham kepemilikan korban, dibuktikan adanya undangan rapat dan pembagian deviden oleh keempat terdakwa kepada korban. Hakim Ketua Majelis, Pudjo Saksono menanyakan, “Ini surat pembagian deviden dan undangan untuk Evy benar kalian tahu kan,?”Terdakwa pun mengiyakan.

Bukti itu sudah dibeberkan oleh korban dalam salah satu rangkaian agenda sidang. “Ini pak hakim bukti-bukti undangan rapat dan deviden yang diberikan ke saya,” kata Evy dalam sidang agenda pemeriksaan saksi sebelumnya.

Ditambah lagi dengan keterangan ahli,  Dr. Ghansam, SH, M.kn yang menerangkan adanya pengambilan hak secara sepihak, berupa saham dari anggota keluarga merupakan  perbuatan melanggar hukum.  “Tentu hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar peraturan perundang-undangan dan hak orang lain berupa bagian waris berbentuk saham,” terangnya dalam sidang pemeriksaan ahli.

Tidak hanya itu. Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto, SH, MH, LL.M melihat adanya modus operandi yang jelas dan terang benderang untuk melakukan tindak pidana penggelapan atas saham milik korban dengan cara memasukan keterangan palsu.

Dalam surat tuntutan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri. Perbuatan ini melanggar pasal 372 KUHP yang diancam pidana 4 tahun penjara.

Damang mengatakan,  tidak ada alasan pembenar yang terungkap dalam sidang. “Sudah jelas pada persidangan semuanya. Karena tidak ada pemulihan hak korban, kita tuntut 2 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya usai sidang.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia,  dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, kegiatan usaha tersebut dilanjutkan anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah, PT. Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban, Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan, pada tahun 2018, upaya menguasai saham milik Evy diduga dilakukan  para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.

“Saya sangat sedih,  kenapa mereka setega itu dengan saudara sendiri. Bagian waris saya diambil semena-mena. Saya terus mengupayakan damai, tapi mereka tidak menghargai saya dan tidak menyesali perbuatannya,” terang  Evy.

Evy menambahkan pihaknya memohon keadilan ditegakkan di negara ini, sesuai tuntutan. “Tidak ada pemulihan terhadap hak saya. Saya memohon keadilan ditegakkan. Saya ingin para terdakwa dihukum setimpal,” harapnya. (ang/mat)