20 April 2024

`

Satlantas Polresta Sosialiasi Inpres 6/2020

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, melakukan pendidikan masyarakat (dikmas). Dikmas tersebut berupa sosialisasi tata tertib berlalulintas dan pendisiplinan tentang protokol kesehatan COVID-19.

 

 

Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, melakukan pendidikan masyarakat (dikmas) terkait

“DIKMAS dilakukan di jalan protokol Kota Malang. Di beberapa ruas jalan, seperti  Jl. Merdeka Timur, Jl. Basuki Rahmad, dan Jl JA Suprapto,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Kamis (20/08/2020).

Rangkaian kegiatannya, lanjut Ramadhan, pembentangan spanduk pendisiplinan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, papan himbauan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi  masyarakat. “Tujuannya, agar masyarakat tidak kaget saat diberlakukan. Karena memang butuh pembiasaan untuk kedisiplinan. Tentunya, semuanya sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, di beberapa jalur kawasan tertib lalu lintas, khusunya di pemberhentian lampu merah, telah dibuat batasan jarak pengguna jalan saat berhenti. Batasan itu diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Bentuknya, seperti tanda start balapan motor GP.

Ramadhan berharap, masyarakat bisa mematuhi dan mentaati anjuran dan aturan dari pemerintah. Hal itu dilakukan semata-mata untuk pencegahan wabah virus.  (aji/mat)