20 April 2024

`

Polisi Penabrak Dijerat Sanksi Ganda

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kapolresta Malang Kota, Kombes  Leonardus Simarmata memastikan, AIPTU Choirul, salah satu anggota Polsek Kedungkandang, yang tanpa sengaja menabrak sejumlah kendaraan di Jl. Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (22/01/2020) lalu, terancam sanksi ganda.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan.

“ANGGOTA Polisi yang mengemudi mobil dinas patroli dan menabrak pengguna jalan, terancam sanksi kode etik dan sanksi pidana,” terangnya saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (27/01/2020) siang.

Ia menambahkan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jatim. Untuk laka lantasnya, proses hukum tetap berjalan.  Sementara pidananya juga tetap  diproses. Bahkan, secara internal diproses secara kode etik. Selain itu, anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan kesehatan. “Hasilnya masih belum keluar. Yang jelas human error. Mengingat, kendaraan yang dikemudikan masih sangat bagus, dan dalam kondisi laik jalan,” ulasanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, apa yang dilakukan masuk kategori kelalaian,  bahkan sampai mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Seperti pernah diberitakan, mobil dinas Polisi jenis Mitsubishi Kuda  menabrak sejumlah pengguna jalan di kawasan Jl. KI Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (21/01/2020) siang. Mobil itu dikemudikan salah satu anggota Sabhara Polsek Kedungkandang, Aiptu Choirul.

Akibat kecelakaan itu, 5 sepeda motor,  2 mobil umum,  dan satu mobil Polisi, rusak. Kemacetan lalu lintas pun tidak bisa dihindarkan. Bukan itu saja, 4 korban yang mengalami luka-luka, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan  perawatan. Bahkan, salah satu korban tabrakan itu, Sukadi (58), warga Lesanpuro, Gang 2, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya  meninggal dunia  setelah mendapatkan perawatan intensif selama 4 hari di RS Saiful Anwar Malang, Jumat (25/01/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, saat itu, satu anggota Polsek Kedungkandang mengemudikan mobil dinas jenis Mitsubishi Kuda dari arah utara ke selatan. Diduga kurang hati- hati dan tidak bisa menguasai lajunya kendaraan, sejumlah motor yang ada di depannya ditabrak. Mobil baru berhenti setelah menabrak mobil yang ada di depan Polsek Kedungkandang.

Menurut informasi, di TKP pertama, di Jl. Ki ageng Gribig, tepatnya di depan kantor BKKBN, Kecamatan Kedungkandang, kendaraan dinas Polisi ini menabrak 1 unit  sepeda motor. Selanjutnya melaju kurang lebih 50 meter dan menabrak 2 unit sepeda motor di depan SDN Kedungkandang 1, Kota Malang. Setelah itu masih melaju lagi ke arah selatan, dan menabrak 1 sepeda motor di depan bengkel sahabat, masih di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Belum berhenti, mobil dinas ini kemudian menabrak 2 unit  sepeda motor dan 1 mobil Avanza hitam di depan lapangan Kecamatan Kedungkandang. Setelah berjarak sekitar 400 meter dari TKP, kendaraan dinas itu mengalami pecah ban dan kecepatan berkurang. Setelah itu mobil baru berhenti di kanan jalan.  (ide/mat)