Pekerjaan Diputus, Tak Mampu Bayar Pajak, Komisaris Jasa Konstruksi Dibui
2 min read
NGANJUK, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Agus Budianto (48), warga Jl. Cinambo Indah, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, digelandang ke Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/01/2021). Komisaris/Pengurus PT Ayaro Mulya Konstruksindo, yang berkedudukan di Jl. Singgalang, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini diduga tak membayar pajak proyek.
KASI PIDANA Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH, menjelaskan, terdakwa sebelumnya sempat menjabat sebagai Komisaris/Pengurus PT Ayaro Mulya Konstruksindo, berkedudukan di Jl. Singgalang, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun, proyek (pekerjaannya) ada di luar pulau Jawa. Sebelumya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan pengemplangan pajak.

“Hari ini penyerahan tahap 2, yakni terdakwa dan barang buktinya. Ia baru ditangkap di kawasan Cibubur, Jawa Barat, tadi malam (Rabu 24/02/2021 malam). Terus hari ini dibawa ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Ia tidak membayar pajak,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, Kamis (25/02/2021) siang.
Dyno Kriesmiardi menambahkan, terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp 855.673.639.
Padahal yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 10 Oktober 2007. Bahkan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Malang Selatan. Pajak yang tidak dibayarkan adalah di tahun 2014 – November 2015.
“Pelimpahan tahap 2 ini sempat molor, karena yang bersangkutan sempat kabur. Baru tadi malam dapat ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pajak, di Jawa Barat,” terang Dyno.
Masih menurut Dyno, atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana, pasal 39 ayat 1 UU RI No 6 tahun 1983, diubah UU RI No 9 tahun 1994, diubah UU RI No 16 tahun 2000, diubah UU RI No 5 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mengapa tidak membayar pajak? “Alasannya, karena pekerjaan konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan tiba-tiba diputus kontrak pihak ketiga. Dengan alasan ada keterlambatan pembayaran ke supplier. Setelah itu macet, dan perusahaan tidak mendapatkan kontrak pekerjaan, akhirnya pajak tidak terbayar,” jelas Dyno.
Saat kabur, Agus Budianto sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), usai ditetapkan menjadi tersangka. Terdakwa sempat menjadi buron selama empat bulan, hingga akhirnya dapat ditangkap. (aji/mat)