Operasi Prokes, Petugas Temukan 290 Botol Miras
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Petugas gabungan membubarkan pengunjung dan menutup kafe di sepanjang Jl. Sudimoro hingga Jl. Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/05/2021) malam. Petugas juga menyita 290 botol minuman keras (miras) di kafe Jl. Mayjend Panjaitan, Kecamatan Lowokwaru.
“KAMI operasi protokol kesehatan (prokes) di kafe, karena seminggu sebelumya melanggar prokes. Ternyata dalam operasi itu, kami menemukan 290 botol miras berbagai jenis,” terang Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, Minggu (02/05/2021).
Ratusan botol miras itu, lanjut Antonio Viera, diamankan di kantor. Selanjutnya pihak kafe mendapatkan sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Untuk kafe, sanksinya tipiring. Waktunya setelah lebaran,” lanjut Anton.
Operasi itu mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 tahun 2021. Di dalam SE disebutkan, restoran, kafe, dan rumah makan, jam operasional selama Ramadan hingga pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan SE ini, Anton menghimbau pengusaha kafe untuk mematuhinya, terutama jam operasional dan prokes bagi pengunjung. Operasi gabungan itu melibatkan jajaran Polresta Malang Kota 30 personel, Kodim 0833 Kota Malang sebanyak 10 personel, Denpom 5 personel, serta Satpol PP 60 personel. (aji/mat)