20 April 2024

`

MA Kabulkan PK 1.178 Pegawai Honorer Nganjuk

3 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Perjuangan 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membuahkan hasil. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.

 

Para tenaga honorer sujud syukur.

 

PERMOHONAN PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus majelis hakim yang diketuai Dr. H/ Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH pada 14 April 2020 lalu. Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.

Kuasa hukum para pemohon, Kukuh Pramono Budi, SH, MH, membenarkan informasi tersebut. “Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan,” jelasnya, Senin (20/4/2020).

Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini, diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dipimpin Anas Sidqi dkk. “Bardasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut di atas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak, maka konsekwensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS,” terang Kukuh.

Kedepan, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut.

“Bahkan tidak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, meski mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini,  sebanyak  1.178 tenaga honorer di Kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS. Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isinya, meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.

“Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tidak sedikit. Di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 131 advokasinya dikuasakan kepada saya,” terang Kukuh.

Para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu. Namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini,  Kemenpan-RB belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

“Di daerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorernya sudah diangkat menjadi PNS. Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun2012,” ungkap Kukuh.

Ditanya peran pemerintah Kabupaten Nganjuk saat ini, Kukuh mengaku bahwa pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini. “Sebenarnya anggaran sudah dituangkan Pemkab Nganjuk dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini,” jelas Kukuh.

Meski merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018 lalu. Melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara. (ang/mat)