Inspektorat Sosialisasi SE Bupati Malang Kepada Perangkat Desa
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak pertengahan 2020 lalu, melakukan Sosialisasi Pengelolaan APB Desa tahun anggaran 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di sejumlah kecamatan. Harapannya, tak ada perangkat desa yang menyalahi peraturan.

INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSi, menjelaskan, dalam sosialisasi yang berlangsung hingga akhir tahun ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Polres Malang. Mereka membantu sosialisasi kepada para kepala desa dan perangkatnya, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
“Jadi, dalam sosialisasi ini, kami menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian. Para peserta yang berasal dari berbagai desa di satu kecamatan, kami hadirkan di pendopo kecamatan untuk mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber,” katanya, Kamis (11/05/2020) siang.

Menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang beberapa kali mengantarkan Kabupaten Malang meraih Piala Adipura Tingkat Nasional ini, kehadiran kepala desa dan perangkatnya dalam sosialisasi ini, sangat penting. Sebab, mereka sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Sesuai Surat Edaran Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020, dana APB Desa tahun 2020 tersebut salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Tridiyah Maestuti menjelaskan, ada beberapa dasar hukum (peraturan) yang melandasi diterbitkannya Surat Edaran Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020 yang mengatur tentang Pengelolaan APB Desa tahun 2020 yang digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Beberapa peraturan itu di antaranya, pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Keempat, Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Selain itu masih ada beberapa peraturan lain yang melandasi diterbitkannya SE Bupati Malang ini. Dengan dasar itu, kami melakukan sosialisasi SE Bupati Malang kepada para kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan sebagainya. Harapnnya, mereka bisa mengerti dan melaksanakan peraturan-peraturan tersebut agar tidak ada kesalahan dalam melaksanakan program-program APB Desa. Dengan memahami dan menjalankan pertauran yang sudah ditentukan, diharapkan tidak ada yang terjerat persoalan hukum,” harap Tridiyah Maestuti.
Dia menjelaskan, karena sekarang masih dalam masa pandemi COVID-19, pelaksanaan sosialisasi pun tetap menjalankan protokol kesehatan. Misalnya, sebelum masuk lokasi acara, peserta, panitia, dan narasumber, harus cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, harus menggunakan masker, dan harus jaga jarak. “Makanya, peserta dari pemerintah desa kami batasi, hanya kepala desa dan perangkatnya saja agar tidak terjadi kerumunan di lokasi acara,” jelasnya. (mat)