20 April 2024

`

Garong 2 Alfamart Untuk Foya-Foya di Tretes

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Setelah bersenangs senang dua hari dua malam, pengamen yang biasa mengkal di kawasan Gadang, Kota Malang, Jawa Timur, HS (27), warga Daplang, Dampit, Kabupaten Malang, meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.

 

Wakasat Reskrim, AKP Hendro Triwahyono didampingi Kasubag Humas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

 

PASALNYA, tersangka diduga melakukan pencurian di 2 Alfamart di Kota Malang. Lokasi pertama di Alfamart Jl Hamid Rusdi, Kelurahan Bunul, dan Alfamart kedua di  Jl. Supriadi, Sukun, Kota Malang.

Untuk di TKP Bunul, dilakukan pada 66 Maret 2021, sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka mengambil barang-barang toko, dengan total kerugian Rp 34 juta. Sementara di Alfamart Sukun, dilakukan 12 Maret 2021, sekitar pukul 01.30 WIB, mengambil 37 pak rokok.

“Dalam aksinya, tersangka naik memakai kursi, melalui atap toko dan menjebol plafon. Kemudian menggasak sejumlah barang yang ada di dalam toko,” kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, Jumat (16/04/2021) seraya menambahkan tersangka ditangkap di pinggir jalan di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 5 April 2021.

Hendro menjelaskan, dari hasil penyelidikan, barang-barang hasil curian kemudian dijual. Selanjutnya, uangnya dibelikan sejumlan barang, mulai  korek api model pistol revolver, jam tangan, kaos, tas slempang,  dan beberapa barang lainnya. “Selain untuk membeli barang-barang yang bisa jadi barang bukti, tersangka juga mengaku uang hasil curian digunakan untuk foya-foya di Tretes, Pasuruan,” jelas wakasat.

Penangkapan berawal dari laporan korban. Selain itu, adanya rekaman CCTV yang digunakan untuk penyelidikan. Atas perbuatanya, kini tersangka terancam pasal 363 dengan anavlama 7 tahun penjara. (aji/mat)