27 April 2024

`

Ditinggal Kerja, Rumah Dibobol Maling

2 min read
Korban pencurian, Sisca Permata Sari, menunjukkan bukti laporan ke Polsek Sukun.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sisca Permata Sari (23), warga asal Lubuk Linggau, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, kontrak di Perumahan Greeland Art Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menderita kerugian puluhan juta rupiah. Pasalnya, sejumlah perabot rumah serta barang elektronik miliknya, digasak maling.

 

BEBERAPA barang yang hilang di antaranya, 2 unit TV LED merk Akari, satu unit cooler merk Sanken, satu set home theater merk Politron beserta dosbook, satu unit speaker aktif Politron, satu unit kulkas merk Politron, satu unit DVD merk Politron,  dan satu unit dispenser merk Politron.

Menurut korban, saat peristiwa terjadi, dirinya sedang berada di lokasi kerja, di kawasan Batu. Kejadian itu baru diketahui 5 Oktober 2020. Saat itu dirinya meminta sahabat dekatnya untuk mengambilkan baju kerja di rumahnya.

“Saat kejadian, saya sedang di lokasi kerja di Batu. Ketika berangkat kerja, yang ada tinggal Pepy, teman saya, serta tante Rica. Tahunya, saat saya meminta tolong sahabat dekat saya, namanya Rere untuk mengambilkan baju kerja di rumah. Ternyata, rumah dalam keadaan terkunci, sehinga tidak bisa masuk,” terang Sisca, Minggu (25/10/2020).

Ia melanjutkan, untuk Pepy sudah tinggal di rumahnya sejak bulan April 2020. Sementara Rica, tinggal di rumah korban 3 bulan berselang sejak Pepy tinggal di rumah. Selang 3 hari dari datangnya  Rica, korban pergi bekerja di Batu selama 3 minggu.

“Pas saya tinggal ke Batu, dua orang itu (Pepy dan  Rica) yang tinggal di rumah. Karena ketika sahabat saya, Rere mau masuk rumah terkunci, akhirnya mencari tukang kunci untuk membuka paksa pintu. Karena kunci rumah dibawa Pepi. Juga ada security, saat melihat kondisi dalam rumah. Perabotan sudah tidak ada. Sementara dua teman saya juga tidak ada,” lanjutnya.

Kejadian itu, lanjut Pepy akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukun dengan nomor STBL-B/150/X/RES.1.8.2/2020/RESKRIM/Polresta Malang Kota/SPKT Polsek Sukun. Dalam laporan kasus tersebut kategori pencurian dengan pelanggaran pasal 362 KUHP. Terkait dengan itu, korban berharap kasus yang terjadi segera ditangani pihak kepolisian. (aji/mat)